INFOKU, BLORA - Yang pasti Blora tetap melaksanakan pembatasan
saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Akan ada kebijakan
labeling menggunakan stiker bagi para pelaku perjalanan.
Mamang, baru-baru ini
muncul pemberitaan tentang pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) level III dalam rentang waktu hari Natal hingga tahun baru.
Meski demikian, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III tersebut bersifat penggantian istilah nama.
Sementara, kebijakan
pembatasan masih tetap ada. Artinya, lanjut Kapolres, masih diterapkan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru. “Ada
pembatasan 50 persen,” katanya.
Disinggung terkait
pemberlakuan pos penyekatan, Kapolres menjelaskan, di Blora sendiri tidak ada
pos penyekatan saat Nataru.
Hanya saja, pihaknya
akan pendirian posko check point. Dalam pos tersebut nantinya ada kegiatan
vaksinasi dan swab antigen bagi pengendara/
Selain itu, lanjut
AKBP Wiraga, akan ada pemberian stiker bagi pelaku perjalanan. Sehingga
pihaknya akan berencana melakukan pendataan warga yang datang dari luar kota.
“Di pos check point, Ada vaksinasi swab
antigen,” ujarnya.
Selain itu, para
pelaku perjalanan juga akan diminta surat hasil swab. Apabila belum memiliki
bakal dilakukan tes usap di tempat check point.
Ketika yang
bersangkutan menunjukkan hasil reaktif, selanjutnya bakal diminta menjalani
karantina dikarantina.
Terpisah, terkait
dengan level PPKM, di Blora berada di level 2, Pemkab menargetkan bisa masuk
level I pada bulan ini.
Untuk mencapai itu,
capaian vaksinasi minimal harus mencapai 70 persen dari target sasaran sekitar
715 ribu jiwa. Begitu juga untuk target lansia harus mencapai 60 persen dari
111 ribu jiwa.
Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama juga meminta kepada jajaran Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk senantiasa terjun ke lapangan mengawal percepatan vaksinasi. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment