INFOKU
– Polemik Pemecatan anggota DPRD Blora dari
partai Gerindra akhirnya berbuntut panjang.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN
JKT.SEL.
Gugatan diajukan Setiyadji pada Prabowo terkait
pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo),
surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang
Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan
tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta
Selatan, Jumat (3/12/2021).
Adapun gugatan tersebut didaftarkan oleh Setiyadji pada
Selasa (30/11/2021).
Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua
Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus
Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.
Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP
Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran
Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dinyatakan tidak sah dan
mesti dicabut.
Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD
Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga
dinyatakan tidak sah.
“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II
(Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi
pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis
gugatan tersebut.
Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti
dibayarkan senilai Rp 501 miliar. Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp 1
miliar dan biaya administrasi senilai Rp 100 juta.
“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara taitu sebesar Rp 500 miliar,” tertulis dalam gugatan. Dengan demikian, total nilai gugatan adalah Rp 501 miliar. Setiyadji juga meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment