INFOKU, BLORA – seperti pemberitaan
sebelumnya Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Blora, Ubaydillah Rouf terlibat kasus dugaan tindak pidana
korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah Bank Jateng Cabang Blora.
Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 115,5 miliar.
Menanggapi adanya
oknum ASN yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut, Bupati Blora Arief
Rohman memberikan pandangannya.
Menurutnya, permasalahan
yang sedang menimpa Ubaydillah Rouf merupakan permasalahan pribadi.
Sehingga Pemkab Blora
tidak dapat memberikan bantuan kepada yang bersangkutan.
"Ya kita ikuti
koridor yang ada, aturannya seperti apa, ini kan personal ya, dan ini tidak
menyangkut kaitannya APBD Pemda juga," ucap Arief saat ditemui wartawan di
Rumah Dinasnya, Rabu (29/12/2021).
"Memang ini
bisnis personal dan tentunya ya harus diikuti mekanisme hukum yang ada,"
imbuh dia.
Baca Juga : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka, Satu Diantaranya ASN
Sekadar diketahui,
Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran
kredit rekening koran (Revolving Credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan
kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.
Dalam pengungkapan
kasus di Mabes Polri, Bareskrim menetapkan tiga tersangka.
Pertama, mantan
Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Kedua, Direktur PT Gading Mas
Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh
Kristianto.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment