INFOKU, BLORA - Seorang oknum ketua
ormas di Kabupaten Blora MJ diringkus aparat Polres Blora.
Penangkapan dilakukan
di Desa Sukolilo Rt 001/Rw 007, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora sekitar Pukul
20.00. Dia ditangkap atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan narkoba.
Selain dirinya, polisi juga mengamankan sang istri.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, masalah berawal saat MJ dimintai bantuan oleh SS karena suaminya tersandung kasus hukum terkait penadahan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, MJ
menawarkan bantuan kepada SS dengan meminta bayaran, namun kasusnya masih
berlanjut.
“Munaji menawarkan
saudara SS dengan meminta bayaran Rp 40 juta untuk membebaskan Yatmin dari
permasalahan hukum. Setelah uang diserahkan ke saudara MJ ternyata kasus
suaminya berlanjut. Bahkan sampai kita tahan,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan,
SS sempat mecoba mennagih dan sebagainya. Namun MJ tidak ada konfirmasi. “Jadi
uangnya enggak ada komunikasi lagi,” terangnya.
Atas pengaduan
tersebut, pihaknya melakukan gelar perkara hingga akhirnya menangkap MJ di
markasnya kemarin malam.
“Tadi malam tanggal
14 Desember antara jam 20.30-21.00 kita laksanakan penangkapan di lokasi yang
kebetulan sebagai markas,” tandasnya.
Pihaknya juga
melakukan test urin kepada MJ dan istrinya, WP. Hasilnya, keduanya positif
menggunakan metafetamin.
Setelah diketahui
positif, polisi kembali menggeledah ke Markas Pemuda Pancasila di Kelurahan
Ngawen, Kecamatan Ngawen, Blora.
“Dari hasil
penggledahan ditemukan plastik bekas bungkus narkoba jenis sabu. Untuk
memastikan kita kirim ke lab,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat
Narkoba Polres Blora Iptu Edi Santoso mengatakan, hasil pemeriksaan awal kedua
pelaku positif menggunakan metafetamin.
“Positif metafetamin
setelah kita lakukan pemeriksaan. Untuk barang bukti kita amankan plastik klip
yang diduga bekas pembungkus sabu, korek api yang dimodifikasi. Ini masih kita
lakukan pemeriksaan,” bebernya.
Kasat Reskrim AKP
Setyanto mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 2
orang pelaku dan 5 barang bukti. Berupa vitamin, korek api, dompet, kwitansi
dan alat hisap sabu bekas pakai.
“Satu orang pelaku, berinisial MJ selaku ketua ormas, terlebih dahulu diamankan pada pukul 20.00, sedangkan satu orang lagi berinisial WP yang diduga Istri dari M diamankan dalam penggerebekan pada pukul 01.00. Saudara M kami tangkap di markasnya, karena positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urin,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment