INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora melaksanakan rapat koordinasi evaluasi tahapan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa (Perades), bersama jajaran Forkopimcam dan seluruh Kepala Desa di pendopo rumah dinas Bupati Blora, Jumat (24/12/2021) siang hingga sore.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati H. Arief Rohman, didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, dan jajaran Forkopimda (Kapolres, Dandim, Wakil Ketua DPRD, dan perwakilan Kajari).
Rapat berlangsung
cukup alot karena ada laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi
jual beli jabatan di tingkat desa. Sehingga Bupati menskors rapat selama 12
menit mulai 15.21 – 15.33 WIB untuk berdiskusi dengan Forkopimda.
“Jadi kita putuskan,
demi kondusufitas jadi pelaksanaan kita tunda. Timeline akan kita buat setelah
Nataru nanti tanggal 7 Januari 2022. Jadi setelah tahapan tes computer ini,
nanti kita akan mengundang pihak ketiga yang akan ditunjuk sebagai pelaksana
CAT,” ucap Arief Rohman.
Menurut Bupati,
pihaknya akan meminta para calon pihak ketiga pelaksana tes CAT untuk
presentasi. Kemudian ketika nanti sudah didapatkan pihak ketiga, akan
dilanjutkan penandatanganan pihak ketiga dengan panitia desa yang disaksikan
oleh Forkopimda.
Baca Juga : Woooow … Dugaan Jual Beli Jabatan Perades Blora Mulai Memanas
“Setelah kondusif
semua, baru akan dilaksanakan tes CAT. Tentang mitra pihak ketiga, jika sampai
batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan PTN yang sanggup, maka akan kita
lakukan evaluasi SE nya. Kita akan cari pihak ketiga PTS yang memenuhi
persyaratan,” jelas Bupati.
“Sedangkan dalam hal
Kepala Desa merasa memiliki kewenangan mau menyelenggarakan sendiri diluar
tahapan yang kita susun, kita persilahkan. Namun jika kemudian ada apa-apa
dikemudian hari, kita tidak bertanggungjawab,” tegas Bupati.
“Ini kesepakatan kami
bersama Forkopimda, memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun ini demi
kebaikan Blora , langkah ini kita ambil,” tegas Bupati.
Baca Juga : Mulai Muncul Tawaran Rp 50 Juta untuk Jadi Kaur Desa
Dalam rapat tersebut,
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Sujatmiko, mewakili Kajari, menekankan agar
seluruh Kepala Desa dan panitia pengisian perangkat bisa menghentikan dugaan
praktik jual beli jabatan.
“Saya mewakili Pak
Kajari, mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan panitia penyelenggara untuk
menghentikan dugaan praktek jual beli jabatan. Siap tidak? Sudah banyak laporan
yang masuk, kami sudah mengantongi beberapa nama yang perlu penyelidikan lebih
lanjut,” tegas Sujatmiko, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora.
Penegasan Kasi Intel
Kejari Blora inipun dijawab siap secara serentak oleh para Kepala Desa dan
peserta rapat
Sementara itu,
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K. mendukung penundaan tahapan
pengisian Perades ini karena saat ini bertepatan dengan momentum Natal dan
Tahun Baru (Nataru).
“Sesuai Inmendagri
terbaru, selama Nataru tidak diperbolehkan menggelar acara yang menimbulkan
mobilitas banyak orang. Jika tes CAT tetap dilaksanakan di akhir Desember ini
pastinya kita juga akan mendapatkan teguran dari pusat. Sehingga sebaiknya
memang ditunda dahulu,” ungkap Kapolres.
Plh. Kepala Dinas PMD
Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan bahwa penundaan tahapan terkait
CAT ini tidak menggugurkan hak peserta yang telah sampai di tahapan tes
computer.
“Sesuai arahan Bapak
Bupati dan Forkopimda, hasil dari proses yang telah dilaksanakan ini tetap
diberlakukan sambil menunggu tahapan CAT setelah Nataru. Dalam artian, tidak
diulang dari awal,” jelas Yayuk.
Sedangkan khusus untuk Desa Plantungan yang menurutnya kemarin telah terbukti ada kecurangan. Maka berdasarkan hasil audiensi hari Kamis (23/12/2021) dan kajian bersama, tahapan pengisian perades Plantungan diberhentikan dan akan diulang di tahun depan dengan kepanitiaan yang baru. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment