INFOKU, BLORA - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Gerindra Blora Setiyadji Setyawidjaja dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Gerindra Jawa Tengah. Dia diduga melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Dasar pelaporan tersebut, bermula dari pemanggilan Setiyadji ke mahkamah kehormatan partai, berkaitan dengan dugaan pelanggaran indispliner. Saat dipanggil pada 25 Juni lalu, yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan harus menjalani isolasi mandiri, karena positif Covid-19.
Namun setelah
ditelusuri, pihak DPD menyampaikan, antara 14 hingga 23 Juni yang bersangkutan
mengikuti kunjungan kerja ke dua daerah di Jawa Timur.
Sementara hasil tes
PCR terhadap Setiyadji pada 18 Juni di salah satu rumah sakit, menyatakan jika
yang bersangkutan memang positif Covid-19
”Sebagai pejabat
publik seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak membahayakan orang
lain,” ujar Sriyanto Saputro, sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah.
Baca juga : Setiyadji Setyawidjaja Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar
Menanggapi gugatan
ini, Farid Rudihantoro selaku kuasa hukum Setiadji menyampaikan, pihaknya baru
membaca berita terkait laporan DPD Gerindra Jawa Tengah tersebut. Namun, hingga
kemarin belum ada panggilan resmi untuk proses selanjutnya.
Terkait masalah ini,
lanjut dia, apabila nantinya ada tindak lanjut, pihaknya akan mematuhi proses
hukum. Pihaknya juga telah menyiapkan materi untuk itu.
”Tuduhan betul atau
tidak kan tidak tahu. Kami tetap menghormati proses hukum. Tidak akan mangkir
(dari panggilan),” ungkapnya kepada awak media kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Setiadji telah dipecat dari Partai Gerindra karena dinilai tidak patuh terhadap aturan partai. Selanjutnya, ia menempuh upaya hukum dengan menggugat DPP Gerindra. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Endah)
0 Comments
Post a Comment