Diduga Langgar UU Karantina Alasan Pemecatan Eks Ketua Gerindra Blora

 

INFOKU, BLORA -  Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Blora Setiyadji Setyawidjaja dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Tengah. Dia diduga melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Dasar pelaporan tersebut, bermula dari pemanggilan Setiyadji ke mahkamah kehormatan partai, berkaitan dengan dugaan pelanggaran indispliner. Saat dipanggil pada 25 Juni lalu, yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan harus menjalani isolasi mandiri, karena positif Covid-19.

Namun setelah ditelusuri, pihak DPD menyampaikan, antara 14 hingga 23 Juni yang bersangkutan mengikuti kunjungan kerja ke dua daerah di Jawa Timur.

Sementara hasil tes PCR terhadap Setiyadji pada 18 Juni di salah satu rumah sakit, menyatakan jika yang bersangkutan memang positif Covid-19

”Sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak membahayakan orang lain,” ujar Sriyanto Saputro, sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah.

Baca juga : Setiyadji Setyawidjaja Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Menanggapi gugatan ini, Farid Rudihantoro selaku kuasa hukum Setiadji menyampaikan, pihaknya baru membaca berita terkait laporan DPD Gerindra Jawa Tengah tersebut. Namun, hingga kemarin belum ada panggilan resmi untuk proses selanjutnya.

Terkait masalah ini, lanjut dia, apabila nantinya ada tindak lanjut, pihaknya akan mematuhi proses hukum. Pihaknya juga telah menyiapkan materi untuk itu.

”Tuduhan betul atau tidak kan tidak tahu. Kami tetap menghormati proses hukum. Tidak akan mangkir (dari panggilan),” ungkapnya kepada awak media kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Setiadji telah dipecat dari Partai Gerindra karena dinilai tidak patuh terhadap aturan partai. Selanjutnya, ia menempuh upaya hukum dengan menggugat DPP Gerindra. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Endah)


Post a Comment

0 Comments