DBH Blora Untuk Pembangunan yang Merata Bakal Terwujud

 

INFOKU, BLORA - Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian ESDM Republik Indonesia Ego Syahrial, menyatakan dukungannya tentang revisi regulasi undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah agar Kabupaten Blora bisa menerima Dana Bagi Hasil (DBH) migas Blok Cepu.

Hal ini ia ungkapkan di sela kunjungannya dalam acara peresmian Laboratorium Pengolahan dan Produksi Air Minum milik PPSDM Migas di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Senin sore (6/12/2021) kemarin.

“Seperti yang disampaikan Pak Bupati, jangan sampai kesannya orang Cepu hanya jadi penonton saja. Apalagi kontribusi Cepu dalam mencetak tenaga ahli yang mengelola industri migas di Indonesia ini sangat nyata sejak 1966 lalu dan tersebar ke seluruh dunia. Maka sudah selayaknya Cepu Blora mendapatkan porsi yang sesuai, apalagi wilayah Blora 37 persen masuk WKP Blok Cepu,” sambungnya.

“Oleh karena itu, saat ini Bu Sri Mulyani Menteri Keuangan sedang merevisi bersama DPR tentang undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Akan dibuat lebih fair,” tegasnya.

Baca juga : Ironis … Fasilitas Produksi Pertamina di Blora, Namun Gagal Dapat DBH Migas

Sekjen Ego Syahrial memastikan dirinya ingin mendorong dari internal PPSDM, dan PEM Akamigas sebagai bagian dari Kementerian ESDM untuk terus memastikan bahwa Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora ini betul betul merasakan manfaat dari keberadaan Kementerian ESDM disini.

Adapun Bupati H. Arief Rohman, menyampaikan bahwa dirinya beberapa waktu lalu juga bersilahturahmi ke Dirjen Migas, Tutuka Ariadji, terkait usaha revisi regulasi perimbangan keuangan pusat daerah yang mengatur pembagian DBH Migas.

Baca Juga : Jadikan DBH Minyak Bumi, dan Gas Alam Urat Nadi Pembangunan Blora

“Alhamdulillah memang, beberapa waktu lalu kita sowan ke Pak Dirjen, semua permasalahan yang ada kita sampaikan dan beliau merespon baik untuk mengusahakan revisi undang-undangnya. Maka ini menjadi jalan terang bagi kami untuk menatap pembangunan yang lebih baik,” terang Bupati.

Jika proses revisi ini mulai dilakukan di akhir 2021 ini maka menurut Bupati kemungkinan pengesahan revisi undang-undangnya akan dilakukan di 2022.

Untuk diketahui, selama produksi migas Blok Cepu berlangsung, Kabupaten Blora tidak mendapat DBH migasnya hanya karena beda provinsi dengan Kabupaten letak mulut sumur (Bojonegoro). Padahal wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu 37 persen ada di Kabupaten Blora. (Endah/KOM)


Post a Comment

0 Comments