INFOKU, BLORA - Sekretaris Jendral
(Sekjen) Kementerian ESDM Republik Indonesia Ego Syahrial, menyatakan
dukungannya tentang revisi regulasi undang-undang perimbangan keuangan pusat
dan daerah agar Kabupaten Blora bisa menerima Dana Bagi Hasil (DBH) migas Blok
Cepu.
Hal ini ia ungkapkan di sela kunjungannya dalam acara peresmian Laboratorium Pengolahan dan Produksi Air Minum milik PPSDM Migas di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Senin sore (6/12/2021) kemarin.
“Seperti yang
disampaikan Pak Bupati, jangan sampai kesannya orang Cepu hanya jadi penonton
saja. Apalagi kontribusi Cepu dalam mencetak tenaga ahli yang mengelola
industri migas di Indonesia ini sangat nyata sejak 1966 lalu dan tersebar ke
seluruh dunia. Maka sudah selayaknya Cepu Blora mendapatkan porsi yang sesuai,
apalagi wilayah Blora 37 persen masuk WKP Blok Cepu,” sambungnya.
“Oleh karena itu,
saat ini Bu Sri Mulyani Menteri Keuangan sedang merevisi bersama DPR tentang
undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Akan dibuat lebih fair,”
tegasnya.
Baca juga : Ironis … Fasilitas Produksi Pertamina di Blora, Namun Gagal Dapat DBH Migas
Sekjen Ego Syahrial
memastikan dirinya ingin mendorong dari internal PPSDM, dan PEM Akamigas
sebagai bagian dari Kementerian ESDM untuk terus memastikan bahwa Kecamatan
Cepu, Kabupaten Blora ini betul betul merasakan manfaat dari keberadaan
Kementerian ESDM disini.
Adapun Bupati H.
Arief Rohman, menyampaikan bahwa dirinya beberapa waktu lalu juga
bersilahturahmi ke Dirjen Migas, Tutuka Ariadji, terkait usaha revisi regulasi
perimbangan keuangan pusat daerah yang mengatur pembagian DBH Migas.
Baca Juga : Jadikan DBH Minyak Bumi, dan Gas Alam Urat Nadi Pembangunan Blora
“Alhamdulillah
memang, beberapa waktu lalu kita sowan ke Pak Dirjen, semua permasalahan yang
ada kita sampaikan dan beliau merespon baik untuk mengusahakan revisi
undang-undangnya. Maka ini menjadi jalan terang bagi kami untuk menatap pembangunan
yang lebih baik,” terang Bupati.
Jika proses revisi
ini mulai dilakukan di akhir 2021 ini maka menurut Bupati kemungkinan
pengesahan revisi undang-undangnya akan dilakukan di 2022.
Untuk diketahui, selama produksi migas Blok Cepu berlangsung, Kabupaten Blora tidak mendapat DBH migasnya hanya karena beda provinsi dengan Kabupaten letak mulut sumur (Bojonegoro). Padahal wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu 37 persen ada di Kabupaten Blora. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment