INFOKU, BLORA - DPRD Kabupaten Blora
menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penetapan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022.
Rapat paripurna dipimpin
Ketua DPRD Blora HM Dasum, di ruang pertemuan setempat dengan dihadiri Bupati
Blora H. Arief Rohman,S. Forkopimda, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Kepala OPD Blora, Kamis (23/12/2021).
Adapun persetujuan bersama pada dua Raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Blora Arief
Rohman menyampaikan rasa terimakasihnya atas telah dilakukannya persetujuan
bersama dua Raperda tersebut.
“Pada kesempatan ini
kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
atas penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan,” ungkapnya.
Dengan telah
dilakukan persetujuan bersama dua tersebut, Bupati berharap nantinya
tahapan-tahapan selanjutnya juga dapat berlangsung lancar. Sehingga nantinya
dapat segera dijadikan landasan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas.
“Dengan disahkannya
kedua rancangan peraturan daerah ini akan menjadi landasan hukum bagi
pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun
Kabupaten Blora agar lebih maju dan lebih baik,” ucap Bupati.
“Untuk itu, kami
mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora atas kerjasama yang telah terjalin
dengan baik,” imbuhnya.
Disampaikannya,
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini menjadi sebuah
harmonisasi keselarasan peraturan yang disesuaikan dengan muatan lokal,
mengikuti praktik pengelolaan keuangan daerah yang terus disesuaikan dengan
perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dinamis.
“Serta guna
optimalisasi pelaksanaan tugas yang mampu meningkatkan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.
Bupati mengungkapkan
bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memajukan dan
meningkatkan perekonomian daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, tentunya
dibutuhkan dukungan keuangan daerah yang sehat.
“Dalam upaya
meringankan beban ekonomi masyarakat, pemerintah daerah melakukan penyesuaian
tarif BPHTB. Besaran tarif BPHTB disesuaikan dari 5% menjadi 2,5% untuk
transaksi: Tukar menukar; Hibah; Hibah wasiat; Waris; dan Hadiah,” ungkapnya.
Disampaikan Bupati,
dengan adanya penyesuaian tarif BPHTB, diharapkan masyarakat akan semakin giat
melakukan balik nama sertifikat sesuai dengan hak kepemilikannya.
Kemudian, dilakukan
persetujuan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun
2022 yang memuat 13 (tiga belas) judul rancangan Perda dan 3 rancangan Perda
kumulatif terbuka yang akan disusun dan ditetapkan selama tahun 2022 baik yang
diusulkan oleh DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Blora.
Sebelumnya, Juru
bicara dari DPRD Kabupaten Blora, Aditya Candra Yogaaswara, mengungkapkan bahwa
pembahasan dua Raperda telah dilakukan secara komprehensif.
Sehingga dalam rapat
paripurna ini pansus menyampaikan hasil pembahasan atas dua raperda tersebut.
“Terdapat pembahsan
dua raperda telah dilakukan secara komprehensif melalui proses tahapan metode sesuai
mekanisme pembentukan peraturan perundang perundangan yang berlaku, partisipasi
aktif semua unsur akademis, eksekutif maupun legislatif berlangsung secara
transparan, demokratis dan dinamis,” jelasnya.
Maka dalam rapat
paripurna hari itu pansus DPRD Kabupaten Blora menyerahkan hasil pembahasan dua
raperda keapda pimpinan dan selanjutnya mohon persetujuan rapat paripurna untuk
diambil keputusan dan mendapat keputusan bersama.
Kemudian, terkait
Propemperda, Aditya menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan secara
terkoordinasi, terarah dan terpadu oleh DPRD Kabupaten Blora dan Pemkab Blora.
“Maksud dan tujuan
Propemperda tersebut dalam rangka menentukan arah dan kebijakan dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang undangan yang baik, guna
menentukan sikap prioritas raperda yang akan disusun dan dibahas dalam kurun
waktu satu tahun,” papar Aditya.
Pihaknya merinci
beberapa Raperda yang akan disusun dan dibahas di tahun 2022 mendatang.
“Rancangan peraturan daerah yang kita susun dan kita bahas pada tahun 2022 sebanyak 13 Raperda dan 3 Raperda kumulatif terbuka, yaitu terdiri Raperda inisatif DPRD berjumlah lima, usulan Pemkab Blora berjumlah 8, Raperda kumulatif terbuka berjumlah 3,” jelasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Forkopimda Blora, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Kepala OPD terkait. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment