INFOKU - Direktorat Tindak
Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana
korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Jateng cabang Blora dengan menetapkan 3
tersangka.
Salah satu tersangka
merupakan mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun jabatan 2017-2019 bernama
Rudatin Pamungkas (RP).
"Untuk cabang Blora kita telah menetapkan tiga tersangka di antaranya adalah RP statusnya adalah mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun 2017 sampai dengan 2019," ujar Wadir Tipikor Kombes Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Bareskrim Tetapkan 1
Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Alkes Rp 1,3 Trilyun.
Dikatakan Cahyono,
dua tersangka lainnya berperan sebagai debitur. Mereka adalah Ubaydillah Rouf
(UR) dan Teguh Kristiono (TK).
Tersangka UR
berprofesi sebagai ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti. Sedangkan
tersangka TK merupakan Direktur PT Lentera Emas Raya.
Cahyono menyebut
dugaan pidana korupsi penyaluran kredit di BPD Jateng cabang Blora berupa
kredit rekening koran, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kredit proyek. Kasus
ini berlangsung dari Agustus 2018 sampai April 2019.
Lebih lanjut
dikatakan Cahyono, kasus ini sudah dalam tahap P21. Tahap kedua kasus ini akan
digelar sekitar Januari 2022.
"Untuk
perkaranya sendiri sementara sudah P-21 dan hasil koordinasi dengan jaksa pennant
umum bahwa untuk tahap 2 di tahun depan sekitar bulan Januari 2022," ujar
Cahyono.
Cahyono mengatakan
para tersangka memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai kepada korban.
Fasilitas itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perbankan.
"Intinya bahwa
yang bersangkutan memberikan fasilitas kredit kepada UR dan Teguh Kristiono.
Jadi dalam proses itu adalah bahwa pemberian kredit yang diberikan kepada UR
dan Teguh Kristiono ini adalah untuk melunasi kredit yang sebelumnya macet.
Jadi semacam gali lobang tutup lobang. Pertama ada kredit macet kemudian juga
berikan kredit kepada kedua orang ini di mana tujuannya adalah untuk melunasi
yang sebelumnya, dan ini kita perkirakan sudah menjadi modus yang
bersangkutan," jelas Cahyono.
Adapun barang bukti
yang disita berupa Dokumen Pengajuan Kredit, Sertifikat Hak Milik (SHM) Agunan
Kredit Rekening Koran (RC), dan Kredit Proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran
kurang-lebih Rp 10.000.000.000 (miliar), SHM Lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan
taksiran kurang-lebih Rp 19.390.150.000 (miliar), 140 unit rumah KPR dengan
taksiran kurang-lebih Rp 25.000.000.000 (miliar), uang sebanyak Premi Asuransi
PT Jamkrindo Rp 3.331.875.000 (miliar), uang sebanyak Premi Asuransi PT
Askrindo Rp 452.028.326 (juta), serta uang cash back debitur KPR Rp 365.500.000
(juta).
Kemudian, berdasarkan
perhitungan dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 115.583.978.652,00 (115,5 miliar).
Jumlah kerugian berdasarkan BPK RI terdiri atas Penyaluran Kredit Rekening Koran sebesar Rp 21.863.069.065. Lalu, Penyaluran Kredit Proyek PT. Lentera Emas Raya sebesar Rp 18.819.763.026. Kemudian, pada Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp 74.901.146.561.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment