INFOKU, SEMARANG - Peristiwa pelecehan
seksual oleh dosen terhadap mahasiswinya terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Disebutkan korban dipaksa berhubungan badan disertai ancaman.
Pendamping korban
dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia
(LRCKJHAM), Citra Ayu Kurniawati, mengatakan ketika semeter 3, si dosen
menghubungi korban via media sosial dan berlanjut WhatsApp (WA).
"Awalnya pelaku dosen yang mengampu korban di semester 3, kemudian karena korban pintar, pelaku sering DM (direct message) korban hingga berlanjut ke WA.
Pelaku sering
membelikan tiket dan awalnya ditolak oleh korban tetapi pelaku selalu melakukan
bujuk rayu hingga akhirnya pelaku dan korban semakin dekat," kata Citra
saat dihubungi detikcom, Rabu (15/12/2021).
Pelaku yang ternyata
sudah beristri itu memaksa korban melakukan hubungan seks sejak tahun
2020-2021. Citra membenarkan salah satu ancaman yaitu soal nilai.
"Pelaku selalu memaksa
korban untuk melakukan hubungan seksual dan memberikan ancaman-ancaman ke
korban hingga mendatangi kos-kosan korban. Dan korban ingin mengakhiri
hubungannya dengan pelaku," ujarnya.
"Iya sudah
(dipecat)," tandasnya.
Korban memang belum
membawa kasus itu ke proses hukum karena saat ini masih fokus dalam pemulihan
kondisi korban.
"Lebih ke
pemulihan psikologis dan shelter karena pasca-berakhirnya hubungan pelaku masih
mendatangi kos-kosan korban," ujarnya.
Dengan adanya
peristiwa itu, Citra berharap agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat
segera disahkan. Respons dan tindakan universitas swasta tempat korban menuntut
ilmu patut menjadi contoh.
"Karena ini
adalah praktik baik dari PTS di mana ketika ada mahasiswanya yang menjadi
korban langsung didampingi dan ditangani, kemudian juga tidak menutupi pelaku
dengan mengatasnamakan nama baik kampus harapannya seluruh perguruan tinggi
yang ada di Semarang bisa melakukan hal yang sama seperti PTS ini," ujar
Citra.
"Untuk korban jangan pernah merasa sendiri dan mulailah untuk berani menyuarakan atau speak up. Dan saat ini Indonesia darurat kekerasan seksual, kami berharap bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan untuk melindungi korban," tegasnya.(Anik/IST)
0 Comments
Post a Comment