Akhirnya Blora Dapat DBH Migas 3 Persen Mulai 2023 Mendatang


INFOKU, BLORA - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mendapatkan hak sebagai penerima Dana Bagi Hasil (DBH) Migas tampaknya membuahkan hasil. Keinginan Pemkab Blora itu telah diakomodasi dalam Kemen ESDM dalam RUU Migas yang baru. Yaitu sebagai daerah perbatasan yang bisa menerima DBH Migas.

Penjelasan itu tertuang dalam rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hubungan Keungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Salah satu isi dalam rancangan itu Pasal 117 Ayat 2 huruf C. Jika kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/koya penghasil (migas) sebesar tiga persen.

Baca Juga : Jadikan DBH Minyak Bumi, dan Gas Alam Urat Nadi Pembangunan Blora 

Selama ini, pendapatan DBH Bojonegoro dan Blora terpaut jauh. DBH dari Blok Cepu zonk. Sedangkan DBH bagi Bojonegoro mencapai Rp 2 triliun pada 2021. Padahal potensi Migas di dalam perut bumi dalam Blok Cepu.

Informasi diterima Koran ini potensi di Blora 33 persen, Bojonegoro 64 persen, dan Tuban 3 persen. Mata bor eksploitasi ada di area Kalitidu, Bojonegoro.

Baca juga : Ironis … Fasilitas Produksi Pertamina di Blora, Namun Gagal Dapat DBH Migas

”Atas hal itu, Bojonegoro dapat tiga persen yang setara Rp 2 triliun pada 2021. Itu masih ditambah Rp 2 triliun lagi dibagi Pemprov Jatim dan 37 kabupaten/kota lain di Jatim. Termasuk Banyuwangi dan Pamekasan,” jelas Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto.

Bupati Blora Aref Rohman mengaku bersyukur atas keberpihakan pemerintah pusat kepada Kabupaten Blora.

”Terima kasih telah mengakomodir kepentingan Blora. Infonya kami dapat DBH dari UU HKPD yang ditetapkan kemarin. Nilainya 1-3 persen,” terangnya.

Baca juga : DBH Blora Untuk Pembangunan yang Merata Bakal Terwujud

Menurutnya ini adalah kado istimewa bagi masyarakat Blora di Hari Jadi ke-272 ini. Harapannya masyarakat bisa lebih sejahtera dan bermartabat.

Kepala Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekda Blora, Tulus Prasetya mengatakan meski pemkab tidak bisa masuk sebagai Daerah Penghasil Migas, kepentingan Blora tetap akan diakomodasi Kemen ESDM dalam RUU Migas yang baru.

Yang mana, dalam RUU tersebut ada klausul yang menyebutkan daerah perbatasan yang bisa menerima DBH Migas. ”Blora akan diakomodasi sebagai daerah perbatasan dengan daerah penghasil,” ujarnya.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments