INFO,BLORA -
Tahapan pengisian perangkat di Kabupaten Blora terus berjalan. Total 4.413
pelamar dengan jumlah 857 jabatan dari 194 desa yang diperebutkan.
“Pada saat ini
proses pengisian berkas sudah sampai pada penelitian /verifikasi berkas
lamaran,” terang Plh Kepala PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati.
Dia menambahkan
untuk prosesya diawali dengan tim pelaksana penjaringan dan penyaringan
perangkat desa tingkat desa mengumumkan adanya lowongan pengisian perangkat
desa.
Selanjutnya memverifikasi berkas lamaran. Diteruskan dengan uji kemampuan computer. Kemudian tes tertulis dengan menggunakan CAT bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri.
“Untuk pelaksanaan
kerja sama diserahkan sepenuhnya kepada Tim Pelaksana Tingkat Desa,” tambahnya.
Sayangnya, saat
ditanya bagaimana cara mereka kenal dengan pihak ketiga, sampai proses adanya
MoU, Yayuk Windrati tak mau menjawabnya.
Antisipasi adanya
dugaan jual beli perangkat, pihaknya telah mmelaksanakan sosialisasi terkait
dengan regulasi, aturan main Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Surat
Edaran Bupati Nomor : 141.3/3947/2021 sebagai Petunjuk Teknis Pengisian
Perangkat Desa kepada Tim Pelaksana Tingkat Desa untuk transparansi.
Termasuk di
dalamnya mengumumkan jumlah pelamar pada formasi masing-masing formasi setiap
harinya. Serta selalu mengumumkan hasil pada setiap tahapan pengisian perangkat
desa di tempat-tempat yang strategis. Baik di Desa atau papan pengumuman di
Balai Desa yang dapat dilihat masyarakat umum.
“Untuk
meminimalisir penyebaran dan penularan virus Covid-19, pada saat
pelaksanaan tes tertulis, calon perangkat desa sudah harus melaksanakan Vaksin
Covid – 19 dosis I dan Dosis II, serta pada H-1 sebelum tes tertulis,
peserta wajib melakukan rapid tes antigen sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021
tanggal 9 Desember 2021,” tambahnya.
Menurutnya, sampai
dengan saat ini pihkanya di Dinas PMD Kabupaten Blora dan di Tim Pembina
Pengisian Perangkat Desa belum menerima laporan adanya jual beli perangkat
desa. Baik dari Tim Pengawas Kecamatan, dari Tim Pelaksana Tingkat Desa maupun
dari masyarakat.
Soal pengisian
perangkat yang disinyalir sudah terkondisi mulai dari hulu sampai hilir, Yayuk
Windrati menampiknya.
“Tidak benar, pelaksanaan
pengisian perangkat desa murni kewenangan Desa. Dalam Hal ini kewenangan Kepala
Desa dan Kepala Desa telah mendelegasikan kewenangannya dengan membentuk tim
pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk melaksanakan proses
seleksi pengisian perangkat desa.
Mulai dari
pengumuman pendaftaran sampai dengan pengumuman pelaksanaan tes tertulis,
kemudian tim pelaksana penjaringan dan penyaringan melaporkan hasil proses
seleksi perangkat desa kepada kepala desa.
Selanjutnya kades
melakukan konsultasi dan menyampaikan permohonan rekomendasi pengangkatan
perangkat desa hasil seleksi kepada camat secara tertulis. Peringkat tertinggi
ke 1 dan ke 2 dari akumulasi nilai pembobotan dari zonasi, pengabdian, ijazah
dan tes tertulis.
“Dalam memberikan
rekomendasi, Camat wajib mempertimbangkan beberapa hal. Mulai posisi atau
jabatan Perangkat Desa yang diisi telah sesuai dengan izin tertulis dari
bupati. Proses pengisian Perangkat Desa telah sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dan nilai tertinggi akumulasi tes tertulis,
pembobotan jasa pengabdian, zonasi tempat tinggal dan tingkat pendidikan,”
tegasnya.
Menurutnya, sistem
pelaksanaan tes tetulis untuk pengisian perangkat desa dengan menggunakan
metode CAT. Seperti pelaksanaan seleksi ASN atau P3K.
Di mana Tim
pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa melakukan perjanjian kerja
sama langsung dengan Perguruan Tinggi Negeri untuk pelaksanaan tes tertulis
dengan metode CAT.
Hasilnya langsung
diumumkan kepada peserta tes, Tanpa ada intervensi dari mana pun, sehingga
unsur transparansi dapat terjaga.
“Harapnnya, bisa aman, lancar, terkendali dan menghasilkan perangkat desa yang berkualitas, berkompeten, inovatif, melek IT sehingga perangkat desa tersebut dapat mengikuti dan up to date terhadap perkembangan zaman,” tambahnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment