857 Jabatan Perangkat Desa akan direbutkan 4.413 Peserta

 

INFO,BLORA - Tahapan pengisian perangkat di Kabupaten Blora terus berjalan. Total 4.413 pelamar dengan jumlah 857 jabatan dari 194 desa yang diperebutkan.

“Pada saat ini proses pengisian berkas sudah sampai pada penelitian /verifikasi berkas lamaran,” terang Plh Kepala PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati.

Dia menambahkan untuk prosesya diawali dengan tim pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa tingkat desa mengumumkan adanya lowongan pengisian perangkat desa.

Selanjutnya memverifikasi berkas lamaran. Diteruskan dengan uji kemampuan computer. Kemudian tes tertulis dengan menggunakan CAT bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri.

“Untuk pelaksanaan kerja sama diserahkan sepenuhnya kepada Tim Pelaksana Tingkat Desa,” tambahnya.

Sayangnya, saat ditanya bagaimana cara mereka kenal dengan pihak ketiga, sampai proses adanya MoU, Yayuk Windrati tak mau menjawabnya.

Antisipasi adanya dugaan jual beli perangkat, pihaknya telah mmelaksanakan sosialisasi terkait dengan regulasi, aturan main Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Surat Edaran Bupati Nomor : 141.3/3947/2021 sebagai Petunjuk Teknis Pengisian Perangkat Desa kepada Tim Pelaksana Tingkat Desa untuk transparansi.

Termasuk di dalamnya mengumumkan jumlah pelamar pada formasi masing-masing formasi setiap harinya. Serta selalu mengumumkan hasil pada setiap tahapan pengisian perangkat desa di tempat-tempat yang strategis. Baik di Desa atau papan pengumuman di Balai Desa yang dapat dilihat masyarakat umum.

“Untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus Covid-19,  pada saat pelaksanaan tes tertulis, calon perangkat desa sudah harus melaksanakan Vaksin Covid – 19 dosis I dan Dosis II,  serta pada H-1 sebelum tes tertulis, peserta wajib melakukan rapid tes antigen sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021,” tambahnya.

Menurutnya, sampai dengan saat ini pihkanya di Dinas PMD Kabupaten Blora dan di Tim Pembina Pengisian Perangkat Desa belum menerima laporan adanya jual beli perangkat desa. Baik dari Tim Pengawas Kecamatan, dari Tim Pelaksana Tingkat Desa maupun dari masyarakat.

Soal pengisian perangkat yang disinyalir sudah terkondisi mulai dari hulu sampai hilir, Yayuk Windrati menampiknya.

“Tidak benar, pelaksanaan pengisian perangkat desa murni kewenangan Desa. Dalam Hal ini kewenangan Kepala Desa dan Kepala Desa telah mendelegasikan kewenangannya dengan membentuk tim pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk melaksanakan proses seleksi pengisian perangkat desa.

Mulai dari pengumuman pendaftaran sampai dengan pengumuman pelaksanaan tes tertulis, kemudian tim pelaksana penjaringan dan penyaringan melaporkan hasil proses seleksi perangkat desa kepada kepala desa.

Selanjutnya kades melakukan konsultasi dan menyampaikan permohonan rekomendasi pengangkatan perangkat desa hasil seleksi kepada camat secara tertulis. Peringkat tertinggi ke 1 dan ke 2 dari akumulasi nilai pembobotan dari zonasi, pengabdian, ijazah dan tes tertulis.

“Dalam memberikan rekomendasi, Camat wajib mempertimbangkan beberapa hal. Mulai posisi atau jabatan Perangkat Desa yang diisi telah sesuai dengan izin tertulis dari bupati. Proses pengisian Perangkat Desa telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan nilai tertinggi akumulasi tes tertulis, pembobotan jasa pengabdian, zonasi tempat tinggal dan tingkat pendidikan,” tegasnya.

Menurutnya, sistem pelaksanaan tes tetulis untuk pengisian perangkat desa dengan menggunakan metode CAT. Seperti pelaksanaan seleksi ASN atau P3K.

Di mana Tim pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa melakukan perjanjian kerja sama langsung dengan Perguruan Tinggi Negeri untuk pelaksanaan tes tertulis dengan metode CAT.

Hasilnya langsung diumumkan kepada peserta tes, Tanpa ada intervensi dari mana pun, sehingga unsur transparansi dapat terjaga.

“Harapnnya, bisa aman, lancar, terkendali dan menghasilkan perangkat desa yang berkualitas, berkompeten, inovatif, melek IT sehingga perangkat desa tersebut dapat mengikuti dan up to date terhadap perkembangan zaman,” tambahnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments