Serikat Pekerja Protes, UMK Blora Hanya Naik Rp 11 Ribu

 

INFOKU, BLORA - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Subiyanto mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 11.000, dari Rp 1.894.000 menjadi Rp 1.905.000.

Dia menjelaskan kenaikan upah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Ya kita pelaksana undang-undang, kami juga menghargai pekerja untuk kenaikan gaji," ucap Subiyanto saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, kenaikan upah tersebut tampaknya tidak disetujui oleh para pekerja yang ada di Kabupaten Blora.

"Ya tapi mungkin nanti gubernur punya pertimbangan lain, kita mengusulkan kenaikan Rp 11.000 tapi dari serikat pekerja tidak setuju," kata dia.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Blora, Siti Mahmudah menjelaskan pihaknya sangat tidak puas dengan kenaikan upah Rp 11.000 pada tahun 2022 mendatang.

"Dengan kenaikan yang Rp 11.000, itu kalau kita angan-angan enggak ada kenaikan sama sekali, soalnya uang Rp 11.000 itu untuk apa?" ucap Siti Mahmudah.

Pihaknya juga menjelaskan alasannya sangat tidak sepakat dengan kenaikan upah sebesar Rp 11.000 tersebut.

"Karena kebutuhan sehari-hari enggak cukup, ditambah dengan kondisi pandemi seperti ini, ada vitamin, ada makanan tambah gizi, BPJS juga dipotong. Jadi dengan angka seperti itu, kita sama sekali tidak puas," terang dia yang mewakili sekitar 900 pekerja di Blora.

Secara terang-terangan, Siti meminta agar pemerintah dapat menaikkan gaji paling tidak sekitar Rp 60.000 seperti pada tahun sebelumnya.

Apabila kemauannya tersebut tidak diindahkan oleh pemerintah, maka kemungkinan lainnya para pekerja tersebut akan melakukan demonstrasi.

"Ya mungkin mereka akan memberontak, dengan cara surat-menyurat atau dengan cara demo ya kita belum tahu," jelas dia.

Senada dengan Siti Mahmudah, Eko Nopita selaku Ketua Sekar (serikat pekerja) Perhutani meminta agar para pekerja mendapatkan kenaikan upah sekitar 2,37 persen.

"Jadi itu yang menjadi aspirasi teman-teman, kita hanya mengusulkan paling tidak minimal ya Rp 60.000. Syukur-syukur bisa di atas itu, alhamdulillah," kata dia.

Selain adanya pengeluaran tambahan di masa pandemi ini, alasan lainnya para pekerja meminta kenaikan upah dikarenakan adanya inflasi yang terjadi pada tahun mendatang.

"Jadi beban biaya hidupnya pasti nambah. Mungkin juga harga-harga sembako yang mungkin ada yang naik," terang Eko yang mewakili sekitar 224 pekerja.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments