INFOKU, BLORA - Kepala Bidang
(Kabid) Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
(Dinperinaker) Kabupaten Blora, Subiyanto mengatakan Upah Minimum Kabupaten
(UMK) Blora dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 11.000, dari Rp
1.894.000 menjadi Rp 1.905.000.
Dia menjelaskan kenaikan
upah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
Tentang Pengupahan.
"Ya kita pelaksana undang-undang, kami juga menghargai pekerja untuk kenaikan gaji," ucap Subiyanto saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, kenaikan
upah tersebut tampaknya tidak disetujui oleh para pekerja yang ada di Kabupaten
Blora.
"Ya tapi mungkin
nanti gubernur punya pertimbangan lain, kita mengusulkan kenaikan Rp 11.000
tapi dari serikat pekerja tidak setuju," kata dia.
Sementara itu, Ketua
Pimpinan Unit Kerja (PUK) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Blora, Siti Mahmudah menjelaskan pihaknya
sangat tidak puas dengan kenaikan upah Rp 11.000 pada tahun 2022 mendatang.
"Dengan kenaikan
yang Rp 11.000, itu kalau kita angan-angan enggak ada kenaikan sama sekali,
soalnya uang Rp 11.000 itu untuk apa?" ucap Siti Mahmudah.
Pihaknya juga
menjelaskan alasannya sangat tidak sepakat dengan kenaikan upah sebesar Rp
11.000 tersebut.
"Karena
kebutuhan sehari-hari enggak cukup, ditambah dengan kondisi pandemi seperti
ini, ada vitamin, ada makanan tambah gizi, BPJS juga dipotong. Jadi dengan
angka seperti itu, kita sama sekali tidak puas," terang dia yang mewakili
sekitar 900 pekerja di Blora.
Secara
terang-terangan, Siti meminta agar pemerintah dapat menaikkan gaji paling tidak
sekitar Rp 60.000 seperti pada tahun sebelumnya.
Apabila kemauannya
tersebut tidak diindahkan oleh pemerintah, maka kemungkinan lainnya para
pekerja tersebut akan melakukan demonstrasi.
"Ya mungkin
mereka akan memberontak, dengan cara surat-menyurat atau dengan cara demo ya
kita belum tahu," jelas dia.
Senada dengan Siti
Mahmudah, Eko Nopita selaku Ketua Sekar (serikat pekerja) Perhutani meminta
agar para pekerja mendapatkan kenaikan upah sekitar 2,37 persen.
"Jadi itu yang
menjadi aspirasi teman-teman, kita hanya mengusulkan paling tidak minimal ya Rp
60.000. Syukur-syukur bisa di atas itu, alhamdulillah," kata dia.
Selain adanya
pengeluaran tambahan di masa pandemi ini, alasan lainnya para pekerja meminta
kenaikan upah dikarenakan adanya inflasi yang terjadi pada tahun mendatang.
"Jadi beban biaya hidupnya pasti nambah. Mungkin juga harga-harga sembako yang mungkin ada yang naik," terang Eko yang mewakili sekitar 224 pekerja.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment