Sanksi Bagi Yang Memberi Uang atau Barang ke Pengemis & Gelandangan di Tempat Umum

 

INFOKU, YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mengambil sikap tegas terhadap masyarakat yang memberi uang atau barang, kepada para pengemis dan gelandangan di tempat umum.

Pihak Satpol PP DIY dalam waktu dekat akan melakukan proses yustisi terhadap masyarakat, kelompok, maupun lembaga yang memberikan uang atau barang kepada pengemis dan gelandangan.

Pada Jumat (12/11/2021) lalu, mereka telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Polda DIY, Dishub, Dinsos Kabupaten/Kota untuk meminta izin terkait tindakan yustisi bagi pemberi uang atau barang kepada pengemis di tempat umum tersebut.

"Koordinasi sudah kemarin. Kesimpulannya selama ini Satpol PP DIY sudah beberapa kali melakukan yustisi bagi para gelandangan dan pengemis. Namun tidak terlalu bertaji. Artinya mereka yang sudah dilakukan yustisi tetap turun ke jalan lagi," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat, saat dihubungi Jumat (19/11/2021).

Atas dasar itu, Nur Hidayat menegaskan sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) DUY Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis sesuai pasal 22 ayat (1)  dijelaskan setiap orang atau lembaga atau badan hukum dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Papa Larangan  (warna Hijau-red) yang dipasang ditiap perempatan jalan Yogyakarta

Oleh sebab itu,  dalam waktu dekat Satpol PP DIY akan melakukan proses yustisi bagi para pemberi uang di kota Yogyakarta dan sekitarnya.

"Intinya kami Satpol PP DIY kulonuwun kepada masyarakat Yogyakarta untuk  sekali lagi tidak memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis," ujarnya.

Nur Hidayat menambahkan, Satpol PP DIY dalam menerapkan sanksi pidana ini tidak serta merta dan tanpa ada dasar hukum.

Melainkan, melaui proses sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat luas dan melibatkan OPD terkait.

"Kami pasang spanduk dan banner terkait larangan pengemis dan pergelandangan di Kota Yogyakarta," imbuhnya.

Sementara itu terkait pasal pidana bagi pemberi uang atau barang kepada pengemis dan gelandangan di tempat umum, Nur Hidayat menambahkan bahwa itu diatur sesuai pasal 24 ayat (5) yang berbunyi setiap orang yang melanggar  ketentuan memberi uang dan/ atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis ditempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, maka diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/ atau denda paling banyak Rp.1.000.000 rupiah. (Mughnii/IST)


Post a Comment

0 Comments