INFOKU, YOGYAKARTA - Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mengambil sikap
tegas terhadap masyarakat yang memberi uang atau barang, kepada para pengemis
dan gelandangan di tempat umum.
Pihak Satpol PP DIY dalam waktu dekat akan melakukan proses yustisi terhadap masyarakat, kelompok, maupun lembaga yang memberikan uang atau barang kepada pengemis dan gelandangan.
Pada Jumat
(12/11/2021) lalu, mereka telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat
daerah (OPD) terkait, Polda DIY, Dishub, Dinsos Kabupaten/Kota untuk meminta izin
terkait tindakan yustisi bagi pemberi uang atau barang kepada pengemis di
tempat umum tersebut.
"Koordinasi
sudah kemarin. Kesimpulannya selama ini Satpol PP DIY sudah beberapa kali
melakukan yustisi bagi para gelandangan dan pengemis. Namun tidak terlalu
bertaji. Artinya mereka yang sudah dilakukan yustisi tetap turun ke jalan
lagi," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat,
saat dihubungi Jumat (19/11/2021).
Atas dasar itu, Nur Hidayat menegaskan sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) DUY Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis sesuai pasal 22 ayat (1) dijelaskan setiap orang atau lembaga atau badan hukum dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Satpol PP DIY akan
melakukan proses yustisi bagi para pemberi uang di kota Yogyakarta dan
sekitarnya.
"Intinya kami
Satpol PP DIY kulonuwun kepada masyarakat Yogyakarta untuk sekali lagi tidak memberi uang atau barang
kepada gelandangan dan pengemis," ujarnya.
Nur Hidayat
menambahkan, Satpol PP DIY dalam menerapkan sanksi pidana ini tidak serta merta
dan tanpa ada dasar hukum.
Melainkan, melaui
proses sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat luas dan melibatkan OPD
terkait.
"Kami pasang
spanduk dan banner terkait larangan pengemis dan pergelandangan di Kota
Yogyakarta," imbuhnya.
Sementara itu terkait pasal pidana bagi pemberi uang atau barang kepada pengemis dan gelandangan di tempat umum, Nur Hidayat menambahkan bahwa itu diatur sesuai pasal 24 ayat (5) yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan memberi uang dan/ atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis ditempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, maka diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/ atau denda paling banyak Rp.1.000.000 rupiah. (Mughnii/IST)
0 Comments
Post a Comment