Polres Blora Ungkap 6 Kasus dan Amankan 9 Tersangka

 

INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Blora berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan tersangka dalam 20 hari Operasi Sikat Jaran Candi 2021 sampai  kemarin

Enam Kasus tersebut terdiri atas dua kasus target operasi (TO) dan empat kasus non TO.

Selain mengamankan para tersangka, petugas Satreskrim Polres Blora juga berhasil mengamankan dua mobil dan 15 sepeda motor.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan TO pertama merupakan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 1 Nopember 2018 dengan TKP di Kecamatan Tunjungan.

”Tersangka yang berhasil diamankan MK. Warga Kecamatan Blora. MK diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” kata kapolres Blora.

TO kedua kasus curanmor yang terjadi pada Kamis (8/10) dengan TKP di Kecamatan Todanan. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka AAK, warga Kecamatan Sumber, Rembang, berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor.

Selain dua TO tersebut, ada empat kasus non-TO yang berhasil diamankan beserta tujuh tersangka. Pertama kasus dengan TKP di Kecamatan Sambong. Terjadi pada Sabtu (9/10).

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka. Pertama, AS, warga Kecamatan Randublatung, Blora dan J, warga kecamatan Jati, Blora. Berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Kasus berikutnya dengan TKP di wilayah Kecamatan Cepu. Terjadi pada Minggu, 5 September 2021. Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S. Yaitu warga Kecamatan Todanan, Blora, beserta 10 unit sepeda motor.

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kunduran pada Minggu (3/10). Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JP, 32, dan R, 43, warga Kecamatan Tretep, Temanggung dan BK, 25, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

”Dari tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor roda empat,” tambahnya.

Berikutnya adalah kasus dengan TKP di Kecamatan Cepu. Terjadi pada Selasa (5/10). Petugas berhasil mengamankan R, 34, warga Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Kapolres mengimbau agar warga selalu hati-hati dan waspada. Terutama dalam antisipasi tindak pidana. Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya. ”Tetap hati hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” tandas Kapolres Blora.

Untuk BB kendaraan bermotor hasil curian telah diserahkan kepada warga yang punya. Dengan menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke Polres Blora. Dengan membawa surat surat kendaraannya.

”Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya,” bebernya. (Endah/POL)


Post a Comment

0 Comments