INFOKU, BLORA -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Blora berhasil mengungkap enam
kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan tersangka dalam 20 hari Operasi
Sikat Jaran Candi 2021 sampai kemarin
Enam Kasus tersebut
terdiri atas dua kasus target operasi (TO) dan empat kasus non TO.
Selain mengamankan para tersangka, petugas Satreskrim Polres Blora juga berhasil mengamankan dua mobil dan 15 sepeda motor.
Kapolres Blora AKBP
Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan TO
pertama merupakan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 1 Nopember
2018 dengan TKP di Kecamatan Tunjungan.
”Tersangka yang
berhasil diamankan MK. Warga Kecamatan Blora. MK diamankan berikut barang bukti
berupa satu unit sepeda motor,” kata kapolres Blora.
TO kedua kasus
curanmor yang terjadi pada Kamis (8/10) dengan TKP di Kecamatan Todanan. Dalam
kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka AAK, warga
Kecamatan Sumber, Rembang, berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
Selain dua TO
tersebut, ada empat kasus non-TO yang berhasil diamankan beserta tujuh
tersangka. Pertama kasus dengan TKP di Kecamatan Sambong. Terjadi pada Sabtu
(9/10).
Hasilnya, petugas
berhasil mengamankan dua tersangka. Pertama, AS, warga Kecamatan Randublatung,
Blora dan J, warga kecamatan Jati, Blora. Berikut barang bukti berupa satu unit
sepeda motor.
Kasus berikutnya
dengan TKP di wilayah Kecamatan Cepu. Terjadi pada Minggu, 5 September 2021.
Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S. Yaitu warga
Kecamatan Todanan, Blora, beserta 10 unit sepeda motor.
Kasus ketiga
terjadi di Kecamatan Kunduran pada Minggu (3/10). Petugas berhasil mengamankan
tiga tersangka berinisial JP, 32, dan R, 43, warga Kecamatan Tretep, Temanggung
dan BK, 25, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
”Dari tersangka
diamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor roda empat,”
tambahnya.
Berikutnya adalah
kasus dengan TKP di Kecamatan Cepu. Terjadi pada Selasa (5/10). Petugas
berhasil mengamankan R, 34, warga Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati dengan barang
bukti berupa satu unit sepeda motor.
Kapolres mengimbau
agar warga selalu hati-hati dan waspada. Terutama dalam antisipasi tindak
pidana. Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun
korbannya. ”Tetap hati hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi
kapan saja dan dimana saja,” tandas Kapolres Blora.
Untuk BB kendaraan
bermotor hasil curian telah diserahkan kepada warga yang punya. Dengan
menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.
Sementara itu Kasat
Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan
bermotor bisa datang ke Polres Blora. Dengan membawa surat surat kendaraannya.
”Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya,” bebernya. (Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment