Pemerintah Waspadai Peningkatan Kasus Global, Meski Pandemi Terkendali

 

INFOKU, JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Dr. dr. Maxin Rein Rondonuwu DHSM, MARS mengatakan, peningkatan kasus COVID-19 kembali terjadi.

Saat ini total kasus COVID-19 secara global lebih dari 249 juta dengan kematian lebih 5 juta jiwa.

"Peningkatan kasus terutama di regional Eropa 7 persen peningkatan kasus, 10 persen peningkatan kematian," ujarnya saat memaparkan Proyeksi Arah dan Kebijakan Penanganan Pandemi yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sabtu (20/11/2021).

Menurutnya, negara dengan penambahan kasus tertinggi adalah Amerika Serikat, Inggris, Turki dan Jerman. Varian delta adalah varian dominan yaitu 99.64 dari total sekuensing yang dilakukan 60 hari terakhir.

Padahal negara-negara tersebut angka vaksinasinya sudah tinggi.

"Vaksin yang tinggi tidak jaminan, mesti didukung perubahan perilaku terhadap protocol kesehatan," tegasnya.

Maxi menyebut, situasi pandemi Indonesia saat ini relatif terkendali. Namun harus diwaspadai kenaikan kasus di global dan di daerah, serta adanya subvarian AY 4.2 Dia menegaskan, strategi penanggulangan harus tetap dipertahankan yakni 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan 3 (testing, tracing, dan treatment) agar situasi pandemi tetap terkendali.

Mempertahankan testing tetap tinggi melalui active dan passive case finding.

Kemudian dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di kabupaten/ kota.

"Percepatan vaksinasi untuk mencapai herd immunity, terutama bagi lansia juga harus terus dilakukan," ujarnya.

Dia menambahkan, luas wilayah Indonesia menjadi kerentanan tersendiri dalam menghadapi pandemi seperti saat ini. Di Indonesia terdapat 35 Bandara dengan akses langsung ke Luar Negeri, yakni Asia, Australia, dan Eropa.

Kemudian terdapat 135 pelabuhan laut juga dengan akses langsung ke luar Negeri.

Bahkan Indonesia juga memiliki 10 Perlintasan Lintas Darat Batas Negara (PLBDN) dengan Papua Nugini, Timor Leste, dan Malaysia.Kementerian

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali Made Rentin mengatakan, dalam penanganan pandemi pihaknya memperketat pengawasan di pintu masuk Bali.

Seperti bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-3 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi;

Kemudian bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR H-3 atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penunjukan bukti telah mengikuti vaksinasi dianjurkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,"tambahnya.(Agung/Daring)


Post a Comment

0 Comments