INFOKU, Cepu, BLORA - Sosialisasi
Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021 diseleggarakan Dinas
Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerjasama dengan
Kantor Bea dan Cukai Kudus, Rabu (17/11/2021).
Sosialisasi kali ini
dilaksanakan di ruang pertemuan Kyriad Arra Hotel Cepu dengan menggandeng
peserta perwakilan Karang Taruna desa dan kelurahan se-Kecamatan Cepu.
Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, mewakili Kepala Dinkominfo Blora, Praktikto Nugroho, dalam arahannya menyampaikan, kedatangan narasumber dari Bea dan Cukai Kudus bisa membawa manfaat bagi kita semua.
"Terutama nanti
yang akan disampaikan adalah ilmu-ilmu dan ketentuan yang terkait dengan cukai
tembakau," ucapnya.
Hal itu penting,
karena disinyalir masih terdapat peredaran rokok ilegal, sehingga perlu kiranya
Bea Cukai Kudus dan Pemkab Blora mengadakan sosialisasi utamanya kepada
masyarakat.
"Terselenggaranya
sosialisasi ini, saya harapkan berdampak pada pengetahuan masyarakat ketika
terjadi penindakan atau penegakan hukum, masyarakat tahu, bahwa ini benar-benar
melanggar hukum. Jadi tidak ada istilahnya, mbekingi atau melindungi,"
jelasnya.
Sementara,Taswito
pemeriksa bea cukai pertama dari Bea Cukai Kudus menjelaskan realisasi total
penerimaan Bea Cukai Kudus sampai dengan 30 Oktober 2021, terinci target
Rp33.397 miliar terealisasi Rp24.979 miliar. Atau 74,7%.
Taswito menjelaskan
lebih lanjut bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok
Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Lanjutnya, maka berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah
yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean, pemungutan
Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan
perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya, jenis
barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4
Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Sedangkan yang
termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai
denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU
Cukai).
“Kemudian rokok
dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8
tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU
Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok
dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau
denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), menurut dia, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Sedangkan alokasi dana DBH CHT terdiri 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan 25 persen untuk Bidang Kesehatan.(Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment