INFOKU, BLORA - Mitra Kerja Komisi
IX DPR RI bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat mengedukasi
masyarakat Kabupaten Blora tentang produk kosmetik yang aman dan sehat,
Sabtu,13/11/21 di dua desa yang berbeda
yaitu desa kalangrejo dan desa Klokah kecamatan Kunduran .
Melalui kegiatan sosialisasi itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto berharap masyarakat Blora bisa cerdas memilih produk kosmetik yang tidak berbahaya bagi kesehatan serta masyarakat dapat menyebarluaskan pengetahuan untuk keluarga dan warga sekitarnya.
produk kosmestik menjadi kebutuhan dan barang
yang mudah didapat, banyak yang memproduksi, baik yang resmi maupun tidak,
" Katanya.
Masyarakat harus
cerdas menggunakan kosmetik yang aman. Pasalnya, bahaya yang ditimbulkan kosmetik
yang tidak memenuhi syarat cenderung sangat tinggi.
Pada kesempatan itu,
politikus dari PDIP asal Grobogan juga mengimbau warga Blora untuk menyukseskan
program vaksinasi Covid-19 yang tengah digencarkan pemerintah.
Menurutnya, perluasan
cakupan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten
Blora perlu dipercepat. Hal itu dimaksudkan agar tercipta herd immunity
di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu,
perwakilan BPOM pusat Diana Handayani
mengatakan salah satu fungsi BPOM pada dasarnya adalah untuk mencerdaskan
masyarakat tentang penggunaan bahan berbahaya. Khusus memilih kosmetik,
pihaknya menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan KLIK.
Dijelaskan lebih
lanjut, KLIK atau Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa suatu produk harus
menjadi perhatian masyarakat saat memutuskan menggunakan produk kosmetik.
“Terkait kemasan,
masyarakat harus memastikan produk masih dalam keadaan baik, tidak rusak,
lecet, kemudian jangan memilih produk yang kemasannya mengelembung atau penyok,
pilih kosmetik dengan penandaan yang baik, sehingga informasi bisa dibaca
dengan jelas,” terangnya.
Dikatakan setiap
kosmetik wajib mencantumkan nama kosmetik, komposisi, manfaat atau kegunaan,
cara penggunaan, nama dan negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon
notifikasi, nomor bets, ukuran isi dan berat bersih serta peringatan atau
perhatian yang dipersyaratkan.
“Yang paling penting
adalah izin edar, pilihlah kosmetik yang telah memiliki izin edar berupa
notifikasi dari Badan POM dimana ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11
digit angka,” jelasnya.
Terakhir, kadaluwarsa
suatu produk juga menjadi tanda sebuah produk aman digunakan bagi kesehatan.
Dikatakan, jangan gunakan produk kosmetik yang sudah melewati batas
kedaluwarsa, sebab akan berdampak terhadap kesehatan.
“Cek lah tanggal kedaluwarsa kosmetik sebelum membeli, secara umum tanggal kedaluwarsa suatu produk ditulis dengan urutan tanggal, bulan dan tahun atau ada juga bulan dan tahun saja,” Tambahnya. (Bayu/Endah)
0 Comments
Post a Comment