INFOKU, BLORA - Setyadji, salah satu
pengurus DPC Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Blora dipecat DPP Partai
Gerindra dari jabatannya belum lama ini.
Dia dianggap tidak
patuh terhadap partai. Akibatnya, posisinya di DPRD juga terancam di-PAW
(pergantian antar waktu).
Setyadji mengaku,
pemecatan itu memang benar. Suratnya diterima Senin (22/11). Untuk itu, dalam
waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Kalau partai tidak
menghendaki ya sudah. Intinya Gerindra tidak mau memakai saya,” terangnya.
Menurutnya, derajat dan pangkat sudah ada yang mengatur. Yang jelas pihaknya bakal melakukan upaya hukum.
Disinggung terkait
iuran partai, dia mengaku sudah melunasi. Meski ada yang masih kurang. “Kurang
2 bulan,” imbuhnya.
Ketua DPC Gerindra,
Jayadi membenarkan pemecatan Setyadji oleh DPP tersebut.
Pemecatan ini
dilakukan karena yang bersangkutan kurang taat dengan partai.
“Tidak melakukan
iuran partai berkali-kali. Berturut-turut menunggak. Namun akhirnya dibayar.
Tiba-tiba turun surat dari DPP. Dia diberhentikan dari keanggotaannya,”
jelasnya, Senin (22/11).
Karena sudah
diberhentikan dari keanggotaan partai, otomatis hak-haknya hilang. Termasuk
keanggotaan jadi DPRD.
“Ini proses PAW.
Sebab kalau sudah dikeluarkan dari partai sudah tidak jadi DPRD. Hak-haknya
hilang. Kalau ada gugatan, tetap masih jadi DPRD. Belum bisa di-PAW sampai
proses hukum selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Blora, M. Hamdun mengaku hingga kemarin siang belum ada surat di mejanya. “Ini saya baru datang dari luar kota. Soal pemecatan, kami tidak tau apa-apa. Sebab itu internal partai,” jelasnya.
Penyebab Pemecatan
Menurut Jayadi, Ketua DPC Partai Gerindra Blora ada
beberapa penyebab pemecatan Setyadji, salah satu pengurus DPC Partai Gerindra
oleh DPP Partai Gerindra.
Mulai dari melanggar
AD/ART terkait tindakan indisipliner, tidak mengikuti setiap rangkaian kegiatan
Partai yang diadakan DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, hingga tidak melaksanakan
kewajiban sumbangan penghasilan anggota DPRD selama 13 kali.
”Dia melanggar AD/ART
Partai Gerindra dan tidak loyal terhadap Partai. Kalau besaran iurannya Rp 5
juta tiap bulan,” terangnya
Jayadi menambahkan,
Setyadji sebelumnya juga sudah diberi surat peringatan dua kali oleh majlis
kehormatan DPP Partai Gerindra. Itu terkait kewajiban membayar sumbangan
penghasilan anggota DPRD.
“Persidangan di DPP
Partai Gerindra oleh majelis kehormatan partai dilaksanakan dua kali. Hasilnya,
diputuskan untuk dilaksanakan pergantian antar waktu (PAW),” jelasnya.
Karena sudah
diberhentikan dari keanggotaan partai, otomatis hak-haknya hilang. Termasuk
keanggotaan jadi DPRD.
“Ini proses PAW, Sebab kalau sudah dikeluarkan dari partai sudah tidak jadi DPRD. Hak-haknya hilang. Tapi kalau ada gugatan, statusnya tetap masih jadi DPRD. Belum bisa di-PAW sampai proses hukum selesai,” imbuhnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment