DPP Gerindra Pecat Setyadji dari Partai Anggap Tak Patuh Partai

 

INFOKU, BLORA - Setyadji, salah satu pengurus DPC Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Blora dipecat DPP Partai Gerindra dari jabatannya belum lama ini.

Dia dianggap tidak patuh terhadap partai. Akibatnya, posisinya di DPRD juga terancam di-PAW (pergantian antar waktu).

Setyadji mengaku, pemecatan itu memang benar. Suratnya diterima Senin (22/11). Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Kalau partai tidak menghendaki ya sudah. Intinya Gerindra tidak mau memakai saya,” terangnya.

Menurutnya, derajat dan pangkat sudah ada yang mengatur. Yang jelas pihaknya bakal melakukan upaya hukum.

Disinggung terkait iuran partai, dia mengaku sudah melunasi. Meski ada yang masih kurang. “Kurang 2 bulan,” imbuhnya.

Ketua DPC Gerindra, Jayadi membenarkan pemecatan Setyadji oleh DPP tersebut. 

Pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan kurang taat dengan partai.

“Tidak melakukan iuran partai berkali-kali. Berturut-turut menunggak. Namun akhirnya dibayar. Tiba-tiba turun surat dari DPP. Dia diberhentikan dari keanggotaannya,” jelasnya, Senin (22/11).

Karena sudah diberhentikan dari keanggotaan partai, otomatis hak-haknya hilang. Termasuk keanggotaan jadi DPRD.

“Ini proses PAW. Sebab kalau sudah dikeluarkan dari partai sudah tidak jadi DPRD. Hak-haknya hilang. Kalau ada gugatan, tetap masih jadi DPRD. Belum bisa di-PAW sampai proses hukum selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Blora, M. Hamdun mengaku hingga kemarin siang belum ada surat di mejanya. “Ini saya baru datang dari luar kota. Soal pemecatan, kami tidak tau apa-apa. Sebab itu internal partai,” jelasnya.

Penyebab Pemecatan

Menurut  Jayadi, Ketua DPC Partai Gerindra Blora ada beberapa penyebab pemecatan Setyadji, salah satu pengurus DPC Partai Gerindra oleh DPP Partai Gerindra.

Mulai dari melanggar AD/ART terkait tindakan indisipliner, tidak mengikuti setiap rangkaian kegiatan Partai yang diadakan DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, hingga tidak melaksanakan kewajiban sumbangan penghasilan anggota DPRD selama 13 kali.

”Dia melanggar AD/ART Partai Gerindra dan tidak loyal terhadap Partai. Kalau besaran iurannya Rp 5 juta tiap bulan,” terangnya

Jayadi menambahkan, Setyadji sebelumnya juga sudah diberi surat peringatan dua kali oleh majlis kehormatan DPP Partai Gerindra. Itu terkait kewajiban membayar sumbangan penghasilan anggota DPRD.

“Persidangan di DPP Partai Gerindra oleh majelis kehormatan partai dilaksanakan dua kali. Hasilnya, diputuskan untuk dilaksanakan pergantian antar waktu (PAW),” jelasnya.

Karena sudah diberhentikan dari keanggotaan partai, otomatis hak-haknya hilang. Termasuk keanggotaan jadi DPRD.

“Ini proses PAW, Sebab kalau sudah dikeluarkan dari partai sudah tidak jadi DPRD. Hak-haknya hilang. Tapi kalau ada gugatan, statusnya tetap masih jadi DPRD. Belum bisa di-PAW sampai proses hukum selesai,” imbuhnya.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments