INFOKU, YOGYAKARTA - Tiga orang warga
Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta didenda Rp 50.000 setelah
memberi uang ke manusia silver di pertigaan Jalan Solo-Yogyakarta, Kalurahan
Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Ketiga warga tersebut
masing-masing berinisial S, M, dan W.
Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Pol PP DI Yogyakarta Nur Hidayat mengatakan, ketiga terdakwa disidang di Pengadian Negeri Sleman karena telah memberikan uang ke manusia silver.
"Mereka ngasih
ke manusia silver memang kami ada operasi khusus yustisi gelandangan pengemis
(gepeng), di DI Yogyakarta," kata Nur Hidayat kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Ia mengungkapkan,
pengenaan sanksi denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis
merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemerintah DIY melalui Satpol PP DIY.
Hal ini sesuai dengan
aturan Perda 1/2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis khususnya di
pasal 22 ayat (1) yang berbunyi setiap orang/ lembaga/ badan hukum dilarang e
memberi uang/ barang kepada gelandangan
pengemis di tempat umum.
"Terlepas dari
pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi, ini sudah merupakan progres
bagi Satpol PP DIY. Karena, bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di
DIY harus dicari solusi bersama," ungkap Nur.
Kepala Satpol PP DI
Yogyakarta Noviar Rahmad menambahkan S, M, dan W masing-masing didenda sebesar
Rp 50.000, subsider dua hari kurungan.
"Kalau
ancamannya Rp 1 juta tapi pengadilan memutuskan hanya Rp 50.000. Saya pikir
sudah ada efek jera karena disidangkan di pengadilan kan membuat mereka yang
memberi malu," ujar dia.
Ia mengimbau kepada
masyarakat jika memberikan sumbangan lebih baik melalui lembaga-lembaga sosial
tidak memberikan langsung ke pengemis di jalan.
"Imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberi sumbangan kepada mereka di tempat umum, tapi silakan mendermakan rejekinya ke lembaga yang menyalurkan sumbangan," katanya.(Mughnii/IST)
0 Comments
Post a Comment