Ayo Awasi……Denda Rp 1,9 Juta per Hari Wajib Dibayar Kontraktor Proyek Gedung Layanan Haji Blora

 

INFOKU, BLORA - Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Blora molor.

Belum kelar meski waktu pengerjaan sudah habis. Akibatnya rekanan dikenai sanksi. Yaitu denda Rp 1,9 juta/hari.

Pejabat Pengadaan Dan Pembuat Komitmen Parsan mengaku yang kurang pengerjaan kaca, finishing yang kecil dan pembersihan.

Untuk kontraktor sendiri dari Jogja, yang menunjuk adalah dari Pokja Kanwil Semarang.

”Kita tinggal terima, untuk gedung, rencana pelayanan daftar haji dan umroh. Insyaallah dalam minggu ini selesai,” jelasnya.

Dia mengakui memang ada keterlambatan terhitung mulai 16 November, sehingga Pihaknya kenakan denda seperseribu.

Karena alasan cuaca salah satu penyebabnya.

“Kalau tidak sering hujan, proyek mungkin ngepas. Ngecet di luar juga terkendala. Target tidak punya. Kalau kontrak selesai seharusnya selesai. Tapi kalau ada keterlambatan maka tetap ada hitungannya,” tandas dia.

Lanjutnya “Semua kembali ke penyedia. Mau dikerjakan cepet ya denda semakin minimal. Semakin molor ya resiko dia yang menanggung. Kami sebatas menjalankan prosedur. Kontrak selesai ada keterlambatan ya denda,” tegasnya.

Dari pantauan di lokasi, para pekerja masih sibuk bekerja. Ada yang memasang jendela, mengecat, memasnag tangga dan lainnya. Ada juga yang membersihkan puing-puing hasil pembangunan.

Sebelumnya peletakan batu pertama pembangunan PLHUT dilakukan Bupati Arief Rohman beserta Kepala Kantor Kemenag Blora pada Juni 2021 lalu.

Dengan adanya fasilitas yang diberikan oleh Kemenag RI tersebut, nantinya dapat meningkatkan pelayanan terkait haji maupun umrah. Baik di Blora maupun daerah sekitarnya.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments