INFOKU - Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laoly mengungkapkan terkait beberapa aturan yang tertuang di dalam
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun salah satu aturan
yang diatur di dalam UU HPP kata Yasonna yakni penambahan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP),
yang ternyata ini merupakan usulan dari DPR.
"Terdapat terobosan yang merupakan usulan dari DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi," jelas Yasonna dalam sidang paripurna pengesahan UU Pajak, Kamis (7/10/2021).
Dengan
mengintegrasikan NIK menjadi NPWP, kata Yasonna akan semakin memudahkan para
wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam menjalankan hak dan melaksanakan
kewajiban perpajakannya.
Kendati demikian,
lanjut Yasonna, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh.
"Tapi tetap
memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak,
yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau
orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta
setahun," ujarnya.
Seperti diketahui,
pembahasan UU Pajak telah dilaksanakan oleh pemerintah dan Komisi XI melalui
rapat panitia kerja (panja) yang dimulai sejak Mei 2021 dan kemudian disepakati
pada 29 September 2021.
Pimpinan Komisi XI
Dolfie mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan memudahkan
pemerintah dalam memantau administrasi WP OP di Indonesia.
"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," jelas Dolfie dalam kesempatan yang sama.(Tanti/IST)
0 Comments
Post a Comment