INFOKU, BLORA - Tindakan tegas Satuan
Lalu Lintas, (Satlantas) Polres Blora Polda Jawa Tengah memberikan kepada
masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau
knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang dapat menimbulkan kebisingan.
Menurut data bulan ini Satlantas Polres Blora telah memberikan tindakan tegas kepada 180 pengendara dengan knalpot brong.
Selain dikenakan
tilang, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik.
Dan knalpot brongnya diserahkan kepada petugas untuk selanjutnya dilakukan
pemusnahan.
Penindakan tersebut
karena banyaknya laporan dari masyarakat baik langsung maupun dari media sosial
yang terganggu oleh bisingnya knalpot knalpot brong.
Kasat Lantas Polres
Blora, AKP Edi Sukamto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi kendaraan
yang menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai standart. Sebab suara
yang ditimbulkan mengganggu dan meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang
lain.
“Dari laporan masyarakat
terkait suara bising yang dikeluarkan dari pengguna knalpot yang tidak
standart. Yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi
pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan
raya,” Jelasnya Sabtu 30/10/2021.
Dia mengungkapkan,
untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas Satlantas Polres Blora melakukan patroli
secara intensif baik siang atau malam. Selain itu pihaknya juga telah memasang
banner imbauan hati hati dan waspada terhadap kecelakaan dilokasi rawan laka.
"Jika kita temukan
pengendara dengan knalpot brong atau yang tidak standart. Kita lakukan
pemeriksaan surat surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tak
ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan
knalpot brong,"ungkapnya.
Mantan Kasat Samapta
Polres Klaten ini menambahkan, selain melakukan penindakan, Satlantas Polres
Blora juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung
melalui public adress ataupun melalui media social.
Bahkan Satlantas Polres
Blora juga mengimbau, kepada bengkel
atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan
knalpot brong.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” tambahya. (Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment