INFOKU, BLORA -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil
meringkus seorang pria berinisial EBP (24) seorang warga kecamatan Kunduran
Blora yang diduga pengedar obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphnidyl.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.088 butir pil merk Hexymer Trihexyphenidyl.
Kapolres Blora AKBP
Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH ,
menjelaskan, terbongkarnya sepak terjang pelaku tersebut bermula dari laporan
masyarakat yang mencium adanya peredaran pil Hexymer Trihexyphenidyl secara
ilegal.
Setelah melakukan
penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Blora akhirnya membekuk tersangka saat
berada di pinggir sungai di bawah jembatan turut desa Gagakan Kunduran diduga
akan bertransaksi, Senin (4/10/2021).
"Kami amankan
pelaku di wilayah desa Gagakan Kunduran. Total pil Trihex yang disimpan pelaku
yakni sebanyak 1.088 butir" terang Kasatresnarkona Polres Blora Iptu Edi
Santosa.
Menurut Iptu Edi
Santosa dalam praktiknya, pelaku menjual pil terlarang tersebut kepada
teman sepergaulannya dan mengaku telah empat kali bertransaksi, adapun barang
tersebut didapat tersangka dari luar kota dengan transaksi secara online
melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket.
"Dari modal awal Delapan Ratus Ribu Rupiah, pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi Tiga Juta Rupiah Lebih, " kata Iptu Edi Santosa.
Hexymer
Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis obat yang berbahaya dan dalam
penggunaannya harus melalui resep dokter karena jika dikonsumsi sembarangan sangat
membahayakan kesehatan seseorang.
Selain mengamankan
tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1088 (
seribu delapan puluh delapan) butir/tablet obat merk Hexymer Trihexyphnidyl
tablet 2 mg berbentuk bulat warna kuning di dalam tablet bertulisan MF.
1 (satu) buah
handphone. 1(satu) botol warna putih atau box tablet hexmer Thihexyphnidyl 2 mg
yang di hungkus kardus werna coklat dan plastik warna merah.
1 (satu) buah kaos warna hitam bertulikan Masberto Cs.
Everybody. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun warna hitam beserta
STNK.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo.
Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun
2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Senin,
tanggal 27 September 2021, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pria
berinisial FAH, (36) seorang warga kecamatan Blora yang kedapatan menyimpan dan
menggunakan psikotropika berupa 31 butir tablet Alprazolam 0,5 gram.
Kepada warga
masyarakat, terutama para orang tua Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa berpesan
agar selalu mengawasi anak anak mereka terutama dalam pergaulan, jangan sampai
salah bergaul sehingga terjebak dalam lingkaran narkotika.
Karena jika sudah kecanduan obat obat
terlarang tersebut dapat merusak masa depan serta kesehatan seseorang.
"Mari kita selalu waspada, terutama para orang tua, awasi anak anak sebagai generasi penerus bangsa, jangan sampai salah dalam pergaulan," tegas Iptu Edi Santosa. (Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment