Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satreskrim Polres Blora

 

INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial EBP (24) seorang warga kecamatan Kunduran Blora yang diduga pengedar obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphnidyl.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.088 butir pil merk Hexymer Trihexyphenidyl.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH , menjelaskan, terbongkarnya sepak terjang pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil Hexymer Trihexyphenidyl secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Blora akhirnya membekuk tersangka saat berada di pinggir sungai di bawah jembatan turut desa Gagakan Kunduran diduga akan bertransaksi, Senin (4/10/2021).

"Kami amankan pelaku di wilayah desa Gagakan Kunduran. Total pil Trihex yang disimpan pelaku yakni sebanyak 1.088 butir" terang Kasatresnarkona Polres Blora Iptu Edi Santosa.

Menurut Iptu Edi Santosa dalam praktiknya, pelaku menjual pil terlarang tersebut kepada teman sepergaulannya dan mengaku telah empat kali bertransaksi, adapun barang tersebut didapat tersangka dari luar kota dengan transaksi secara online melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket.

"Dari modal awal Delapan Ratus Ribu Rupiah, pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi Tiga Juta Rupiah Lebih, " kata Iptu Edi Santosa.

Hexymer Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis obat yang berbahaya dan dalam penggunaannya harus melalui resep dokter karena jika dikonsumsi sembarangan sangat membahayakan kesehatan seseorang.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1088 ( seribu delapan puluh delapan) butir/tablet obat merk Hexymer Trihexyphnidyl tablet 2 mg berbentuk bulat warna kuning di dalam tablet bertulisan  MF.

1 (satu) buah handphone. 1(satu) botol warna putih atau box tablet hexmer Thihexyphnidyl 2 mg yang di hungkus kardus  werna coklat dan plastik warna merah. 1 (satu) buah kaos warna  hitam  bertulikan Masberto Cs. Everybody. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun warna hitam beserta STNK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Senin, tanggal 27 September 2021, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pria berinisial FAH, (36) seorang warga kecamatan Blora yang kedapatan menyimpan dan menggunakan psikotropika berupa 31 butir tablet Alprazolam 0,5 gram.

Kepada warga masyarakat, terutama para orang tua Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa berpesan agar selalu mengawasi anak anak mereka terutama dalam pergaulan, jangan sampai salah bergaul sehingga terjebak dalam lingkaran narkotika.

Karena jika sudah kecanduan obat obat terlarang tersebut dapat merusak masa depan serta kesehatan seseorang.

"Mari kita selalu waspada, terutama para orang tua, awasi anak anak sebagai generasi penerus bangsa, jangan sampai salah dalam pergaulan," tegas Iptu Edi Santosa. (Endah/POL)


Post a Comment

0 Comments