INFOKU, BLORA – Nampaknya Berbagai
cara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tahun ini, yakni untuk
mendapat dana bagi hasil minyak dan gas bumi dipastikan gagal.
Alasannya, berdasarkan keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kabupaten Blora tak masuk wilayah penghasil migas Blok Cepu.
Selain itu permohonan
Pemkab Blora kepada Kementerian ESDM agar Blora bisa masuk Daerah Penghasil
Migas juga ditolak.
Meski begitu, Blora
masih mempunyai harapan tentang kemungkinan akan diakomodasi di Rencana
Undang-Undang tentang Migas yang baru.
Kepala Subbagian
Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekda Blora Tulus Prasetya mengatakan
Pemkab sebenarnya sudah mengirim surat kepada Kementerian ESDM pada 5 Agustus
lalu. Tak hanya itu, Pemkab juga sempat
audiensi di Jakarta.
”Hanya saja hasilnya
belum sesuai harapan. Blora tetap tidak bisa masuk sebagai daerah penghasil
migas di Blok Cepu. Jadi tidak bisa," terangnya.
Meski tidak bisa
masuk sebagai daerah penghasil migas, kepentingan Blora tetap akan diakomodasi
oleh Kemen ESDM dalam RUU migas yang baru. Yang mana, dalam RUU tersebut ada
klausul yang menyebutkan adanya daerah perbatasan yang bisa menerima DBH Migas.
”Blora akan
diakomodasi sebagai daerah perbatasan dengan daerah penghasil,” ujarnya.
Dengan hasil
tersebut, Blora akan mendapatkan bagi hasil. Hanya saja pembangian itu belum
bisa diketahui.
Namun dirinya menilai
nominalnya tentu lebih kecil dari pada daerah penghasil.
Menurutnya, RUU ini diperkirakan akan segera disahkan di akhir tahun ini. Artinya Blora baru bisa mendapatkan manfaatnya di 2022 atau 2023 mendatang, setelah Undang-Undang ini disahkan dan kemudian diberlakukan.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment