Ironis … Fasilitas Produksi Pertamina di Blora, Namun Gagal Dapat DBH Migas

 

INFOKU, BLORA Nampaknya Berbagai cara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tahun ini, yakni untuk mendapat dana bagi hasil minyak dan gas bumi dipastikan gagal.

Alasannya, berdasarkan keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kabupaten Blora tak masuk wilayah penghasil migas Blok Cepu.

Selain itu permohonan Pemkab Blora kepada Kementerian ESDM agar Blora bisa masuk Daerah Penghasil Migas juga ditolak.

Meski begitu, Blora masih mempunyai harapan tentang kemungkinan akan diakomodasi di Rencana Undang-Undang tentang Migas yang baru.

Kepala Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekda Blora Tulus Prasetya mengatakan Pemkab sebenarnya sudah mengirim surat kepada Kementerian ESDM pada 5 Agustus lalu. Tak hanya itu, Pemkab  juga sempat audiensi di Jakarta.

”Hanya saja hasilnya belum sesuai harapan. Blora tetap tidak bisa masuk sebagai daerah penghasil migas di Blok Cepu. Jadi tidak bisa," terangnya.

Meski tidak bisa masuk sebagai daerah penghasil migas, kepentingan Blora tetap akan diakomodasi oleh Kemen ESDM dalam RUU migas yang baru. Yang mana, dalam RUU tersebut ada klausul yang menyebutkan adanya daerah perbatasan yang bisa menerima DBH Migas.

”Blora akan diakomodasi sebagai daerah perbatasan dengan daerah penghasil,” ujarnya.

Dengan hasil tersebut, Blora akan mendapatkan bagi hasil. Hanya saja pembangian itu belum bisa diketahui.

Namun dirinya menilai nominalnya tentu lebih kecil dari pada daerah penghasil.

Menurutnya, RUU ini diperkirakan akan segera disahkan di akhir tahun ini. Artinya Blora baru bisa mendapatkan manfaatnya di 2022 atau 2023 mendatang, setelah Undang-Undang ini disahkan dan kemudian diberlakukan.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments