Hati-hati....!? Denda Rp 50 Juta Buang sampah Sembarangan


INFOKU, BLORA - Walau Blora sebuah kota perbatasan dan boleh dibilang tergolong Sepi namun Pemkab Blora terus melakukan upaya membersihkan sampah-sampah liar dibawah kepemimpinan Bupati Blora Arief Rohman saat ini.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Bayu Himawan mengatakan, banyak dampak yang ditimbulkan apabila masyarakat terus membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya.

"Ya jelas dampaknya ada beberapa ikan mati sampai busuk, baunya juga enggak enak, artinya sampah itu potensi penyakit. Tentunya ini berbahaya bagi lingkungan sekitarnya," ucap Bayu dalam keterangan pada pers, Jumat (15/10/2021).

Bayu menjelaskan, tumpukan sampah yang ada di bantaran Kali Lusi sudah terjadi puluhan tahun lamanya. DLH Blora akan berusaha menyelesaikan permasalahan sampah dalam waktu dekat.

"Di sini sampahnya macam-macam, ada sampah dari penjual jamu, dan kebanyakan sampah rumah tangga," kata dia. Selain di bantaran kali Lusi, sampah-sampah liar juga banyak ditemukan hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Blora.

"Yang sudah kami data itu ada 97 titik sampah liar yang tersebar di 15 kecamatan, kita belum mendata di Kecamatan Jepon," ujar dia.

Bayu mengaku sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Masyarakat yang membuang sampah sembarangan ada dendanya yaitu Rp 50 juta dengan penjara tiga bulan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah," terang dia.

Menurutnya, sosialisasi terkait pembentukan bank-bank sampah di desa-desa juga telah dilakukan. Selain upaya tersebut, Pemkab Blora juga membentuk satuan tugas sapu bersih sampah liar.

"Sampah merupakan tanggung jawab bersama, makanya satgas bersama warga menyelesaikan permasalahan sampah liar," jelas dia.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments