INFOKU, BLORA - Bupati Blora Arief
Rohman merasa prihatin dengan ditahannya Kepala Dinas Perdagangan Koperasi,
Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi, yang diduga terlibat
pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Cepu.
"Jadi kita ikut
prihatin dan kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap
Arief Rohman saat ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa (12/10/2021).
Selain Sarmidi, Warso yang menjabat Kepala bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM Blora, juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blora di Rutan Kelas IIB Blora.
Untuk itu, Arief
segera mengganti jabatan yang ditinggalkan oleh keduanya dengan cara menunjuk
pelaksana tugas (Plt).
Arief juga
mengingatkan kasus yang sedang dihadapi oleh kedua ASN tersebut agar dapat
dijadikan sebagai pembelajaran bagi dinas lainnya.
"Kita akan
konsultasi dengan pihak kejaksaan untuk langkah-langkah selanjutnya, kita
maunya semuanya sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang ada," terang
dia.
Untuk mencegah hal
tersebut kembali terulang, Arief menggandeng Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar (satgas saber pungli) agar dapat memberikan pembinaan, evaluasi dan
pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Jadi kita imbau
teman-teman yang mengurusi soal pasar ini harus menjalankan regulasi sesuai
aturan yang ada. Jadi tidak boleh melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai
dengan aturan yang ada," terang politikus PKB tersebut.
Sekedar diketahui,
Kejaksaan Negeri Blora melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pungutan
liar (pungli) jual beli kios Pasar Cepu untuk tersangka Sarmidi.
Kepala Seksi (Kasi)
Intel Kejari Blora, Muhammad Adung mengatakan sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB
Blora, tersangka tersebut sempat mendatangi kejaksaan terlebih dahulu bersama
kuasa hukumnya.
"Kami dari tim
kejaksaan negeri Blora telah melakukan tahap dua untuk perkara tindak pidana
dugaan pungli pasar cepu yang pada hari ini hadir secara sukarela tersangka
atas nama S bersama pengacaranya," ucap Adung saat ditemui awak media di
Rutan Kelas IIB Blora, Selasa (12/10/2021).
Nantinya, tersangka
tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan tersebut.
"Pada kali ini
juga yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada di Rutan blora,"
kata dia.
Pada Selasa
(5/10/2021) lalu, Sarmidi sempat akan ditahan. Namun, karena alasan sakit,
penahanan urung dilakukan.
Adung menambahkan
tersangka kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Semarang.
Selain Sarmidi,
Kejari Blora telah melakukan penahanan terhadap Warso dan M Sofaat yang diduga
ikut terlibat dalam kasus pungli jual beli kios pasar Cepu.
Keduanya telah dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Blora pada Selasa lalu.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment