Bupati Blora Segera Tunjuk Plt Pasca Kepala Dinasnya Ditahan

 

INFOKU, BLORA - Bupati Blora Arief Rohman merasa prihatin dengan ditahannya Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi, yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Cepu.

"Jadi kita ikut prihatin dan kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Arief Rohman saat ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa (12/10/2021).

Selain Sarmidi, Warso yang menjabat Kepala bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM Blora, juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blora di Rutan Kelas IIB Blora.

Untuk itu, Arief segera mengganti jabatan yang ditinggalkan oleh keduanya dengan cara menunjuk pelaksana tugas (Plt).

Arief juga mengingatkan kasus yang sedang dihadapi oleh kedua ASN tersebut agar dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi dinas lainnya.

"Kita akan konsultasi dengan pihak kejaksaan untuk langkah-langkah selanjutnya, kita maunya semuanya sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang ada," terang dia.

Untuk mencegah hal tersebut kembali terulang, Arief menggandeng Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (satgas saber pungli) agar dapat memberikan pembinaan, evaluasi dan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jadi kita imbau teman-teman yang mengurusi soal pasar ini harus menjalankan regulasi sesuai aturan yang ada. Jadi tidak boleh melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," terang politikus PKB tersebut.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Blora melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Cepu untuk tersangka Sarmidi.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Blora, Muhammad Adung mengatakan sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Blora, tersangka tersebut sempat mendatangi kejaksaan terlebih dahulu bersama kuasa hukumnya.

"Kami dari tim kejaksaan negeri Blora telah melakukan tahap dua untuk perkara tindak pidana dugaan pungli pasar cepu yang pada hari ini hadir secara sukarela tersangka atas nama S bersama pengacaranya," ucap Adung saat ditemui awak media di Rutan Kelas IIB Blora, Selasa (12/10/2021).

Nantinya, tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan tersebut.

"Pada kali ini juga yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada di Rutan blora," kata dia.

Pada Selasa (5/10/2021) lalu, Sarmidi sempat akan ditahan. Namun, karena alasan sakit, penahanan urung dilakukan.

Adung menambahkan tersangka kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Selain Sarmidi, Kejari Blora telah melakukan penahanan terhadap Warso dan M Sofaat yang diduga ikut terlibat dalam kasus pungli jual beli kios pasar Cepu.

Keduanya telah dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Blora pada Selasa lalu.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments