INFOKU, BLORA - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan, yaitu Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora.
"Memerintahkan
para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini
diucapkan," ucap majelis hakim, seperti tertulis di Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora, Kamis (30/9/2021).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
"Melepaskan para
terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata dia.
Sebelumnya,
berdasarkan Nomor Perkara 79/Pid.B/2021/PN Bla, kedua terdakwa tersebut didakwa
Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.
Pada sidang tuntutan
Tanggal 7 September 2021 lalu, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Sugeng
Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 54 ayat satu kesatu KUHP.
Sehingga jaksa
menuntut terdakwa Sugeng Prayitno agar dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa
Kabul Priyo Sarwana dipidana penjara 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada
dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sebagaimana diketahui
Kronologi kasus berawal Seorang purnawirawan TNI, bernama Waras Fatoni (55)
diduga tertipu miliaran rupiah terkait jual beli tanah tambang di Kecamatan
Sale, Kabupaten Rembang.
Waras Fatoni
mengungkapkan, kasus berawal pada 17 Oktober 2018 saat sedang mencari lahan
tambang dihubungi oleh Sugeng Prayitno.
Mereka kemudian
sepakat untuk bertemu pada Tanggal 18 Oktober 2018 di Taman Tirtonadi, Blora.
Pada saat pertemuan
tersebut, Sugeng mengaku sebagai direktur CV Aveido. Sugeng juga menunjukkan
salinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Eksplorasi
Pertambangan (IUEP).
Dalam pertemuan itu,
Fatoni memeriksa salinan dokumen tersebut ke Dinas PTSP Provinsi Jawa Tengah.
Setelah dokumen
tersebut dipastikan dapat digunakan untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan
Operasi (IUPO), Fatoni kemudian melakukan pertemuan lagi dengan Sugeng.
Pada pertemuan
selanjutnya, Sugeng mengajak Kabul Priyo Sarwana yang diakui sebagai konsultan
CV Aveido.
Dengan bujuk rayu
dari keduanya, Fatoni setuju untuk membeli lahan tambang seluas 2,5 hektar di
Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
"Awal mulanya
saya jual beli tanah tambang plus izinnya per hektar itu Rp 1 miliar, kemudian
yang diserahkan saya itu 2,5 hektar.
Kemudian
pembayarannya baru Rp 1,6 miliar," kata Fatoni saat ditemui pada Selasa,
(21/9/2021).
Fatoni menambahkan,
setelah dirinya melakukan transaksi, izin tambang di lahan tersebut tidak dapat
keluar karena terganjal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari
Kementerian Kehutanan.
"Saya tanyakan
ke beliau tersangka ini tidak pernah kunjung juga merespons dan terkesan masih
berbelit-belit, sehingga saya langsung mengurus ke Jakarta ternyata ditolak.
Setelah ditolak, kita lakukan beberapa mediasi dan tidak menghasilkan,"
ujar Fatoni.
Selain itu, Fatoni
mengaku modus penipuan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut dengan cara
mengajaknya untuk melakukan kerja sama.
"Awal mula saya tidak mengenal kerja sama, hanya jual beli tambang, kemudian setelah mendapatkan beberapa aliran uang itu kemudian saya didosok-dosok (didesak) untuk kerjasama. Tetapi, bentuk rayuan bohongnya penipuannya dituangkan dalam bentuk kerjasama," terangnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment