Soal Kredit Fiktif BKK Blora, Perangkat Desa Bukan Pejabat Perbankan Tidak Bisa Terjerat UU Perbankan

 

INFOKU, BLORA - Martono, perangkat Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan akan buka-bukaan soal dugaan kredit fiktif BPR BKK Blora.

Dia yang meminta fotokopi KTP dan KK ke warga. Kemudian diproses oleh mantri kredit BKK Blora.

Kuasa Hukum Martono, Sugiyarto menegaskan, kliennya akan dipanggil penyidik untuk menjadi saksi.


Dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan serta pelanggaran UU perbankan.

”Soal pemanggilan besok (hari ini, Red) di kepolisian, klien kami tidak tahu menahu soal persoalan tersebut,” ucapnya.

Laki-laki yang juga ketua DPC KAI Blora ini menegaskan, kliennya bukan pejabat perbankan.

“Jadi dalam kasus tersebut, dugaan keterlibatan kliennya nanti akan dibuktikan dalam fakta penyelidikan di kepolisian,” jelasnya.

Sugiyarto berpendapat, yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut komite kredit. Ada mantri, pejabat tertingginya, bagian survei, auditor internal, dan pihak analis.

”Jadi dugaan tindak pidana ini terjadi, berarti beliau-beliau yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Dia yakin kliennya tidak bisa dilibatkan dalam perkara tersebut. Sebab tidak akan pernah bisa dibuktikan kliennya melakukan tindak pidana perbankan. Karena bukan pejabat perbankan.

Kemarin wartawan juga mencoba untuk mendatangi BKK Ngawen dan  bertemu dengan Yak Ngadi, kepala Cabang Pembantu di ruang kerjanya.

Sayangnya dia enggan untuk dimintai keterangan. Sebab saat ini sudah ada audit. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments