INFOKU, BLORA - Martono, perangkat Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan akan buka-bukaan soal dugaan kredit fiktif BPR BKK Blora.
Dia yang meminta
fotokopi KTP dan KK ke warga. Kemudian diproses oleh mantri kredit BKK Blora.
Kuasa Hukum Martono, Sugiyarto menegaskan, kliennya akan dipanggil penyidik untuk menjadi saksi.
Dalam dugaan tindak
pidana pemalsuan dan penipuan serta pelanggaran UU perbankan.
”Soal pemanggilan
besok (hari ini, Red) di kepolisian, klien kami tidak tahu menahu soal
persoalan tersebut,” ucapnya.
Laki-laki yang juga
ketua DPC KAI Blora ini menegaskan, kliennya bukan pejabat perbankan.
“Jadi dalam kasus
tersebut, dugaan keterlibatan kliennya nanti akan dibuktikan dalam fakta
penyelidikan di kepolisian,” jelasnya.
Sugiyarto
berpendapat, yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut komite kredit. Ada
mantri, pejabat tertingginya, bagian survei, auditor internal, dan pihak
analis.
”Jadi dugaan tindak
pidana ini terjadi, berarti beliau-beliau yang harus bertanggung jawab,”
tambahnya.
Dia yakin kliennya
tidak bisa dilibatkan dalam perkara tersebut. Sebab tidak akan pernah bisa dibuktikan
kliennya melakukan tindak pidana perbankan. Karena bukan pejabat perbankan.
Kemarin wartawan juga
mencoba untuk mendatangi BKK Ngawen dan bertemu
dengan Yak Ngadi, kepala Cabang Pembantu di ruang kerjanya.
Sayangnya dia enggan untuk dimintai keterangan. Sebab saat ini sudah ada audit. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment