INFOKU, BLORA - Polisi menangkap
seorang terduga pelaku pencabulan anak di Kecamatan Banjarejo, Blora, Jawa
Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora AKP Setiyanto mengatakan, pelaku berinisial MZ ditangkap di rumahnya pada Jumat (10/9/2021) malam.
Penangkapan MZ
dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
"Pada Senin 30
Agustus orang tua korban ini melapor ke kami, kemudian kami tindak lanjuti,"
ucap Setiyanto, Jumat.
Berdasarkan laporan
dari orangtua korban, dugaan pencabulan dilakukan oleh seseorang di sekitar
lingkungan rumahnya.
"Terkait dengan
perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku, terjadi pada Sabtu 28
Agustus 2021 sekitar jam 08.00 WIB tepatnya berada di rumah terduga
pelaku," katanya.
Peristiwa tersebut
terungkap saat korban berusia 7 tahun itu menceritakan kronologi yang
dialaminya kepada orang tua.
"Pada saat beli
jajan di rumah pelaku, korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh
pelaku," katanya.
Selanjutnya, orangtua korban melaporkan ke aparat desa. Namun, karena belum ada titik temu, maka orang tua korban melaporkan ke polisi.
"Karena ranah
perlindungan anak, maka diteruskan ke Polres Blora," ujarnya.
Setelah itu, pihaknya
kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain saksi
korban, saksi teman korban dan orangtua korban.
Setiyanto menambahkan
akibat dugaan pencabulan tersebut, korban mengalami trauma.
"Karena korban ini masih trauma, sehingga pada saat dimintai keterangan oleh penyidik, dia belum terfokus ataupun belum memberikan keterangan secara detail," terangnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment