Dugaan Pungli Pasar Cepu, 2 Tersangka Ajukan Praperadilan

 

INFOKU, BLORA - Dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (puli) jual beli kios di Pasar Cepu W dan MS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blora.

"Alasannya kami mengajukan terkait dengan penetapan sebagai tersangka," ucap kuasa hukum kedua tersangka Kadi Sukarna saat ditemui di PN Blora, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, upaya praperadilan dilakukan untuk menguji tentang alat bukti yang dinyatakan cukup oleh jaksa, sehingga menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka.

Padahal, kata Kadi, sebagaimana putusan mahkamah konstitusi, penetapan tersangka seharusnya didahului dengan melakukan klarifikasi, pemanggilan sebagai saksi, hingga penetapan calon tersangka.

"Faktanya klien kami tidak pernah dinyatakan atau disidik dalam kapasitas selaku calon tersangka, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

"Makanya objek penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, maka kami mengajukan dulu apakah sah, apakah tidak ada kecacatan proses dalam penetapan tersangka," imbuhnya.

Kadi menilai, perkara yang sedang menjerat kedua kliennya lebih mengarah kepada perkara administrasi, ketimbang sebagai perkara dugaan korupsi.

Sebab, kedua kliennya hanya melaksanakan perintah atasan melakukan penyetoran uang ke kas daerah yang dibarengi dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).

"Maka yang seharusnya bertanggung jawab adalah pengguna anggaran, lebih jauh adalah dinas, lebih jauh lagi adalah bupati," terangnya.

Kadi menambahkan, apabila kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang memberikan perintah untuk melakukan pungutan liar yang didapat dari kesepakatan para pedagang juga harus diproses hukum.

"Sejak awal kami hanya melaksanakan tugas yang telah diamanatkan kepada UPTD Pasar, Kabid, dan itu juga diamini dalam kapasitas Kabid Sarpras," ujarnya.

Sebagaimana diketahui Jumat (30/7/2021) sebulan yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu. (endah/IST)


Post a Comment

0 Comments