INFOKU, BLORA - Dua tersangka kasus
dugaan pungutan liar (puli) jual beli kios di Pasar Cepu W dan MS mengajukan
praperadilan ke Pengadilan Negeri Blora.
"Alasannya kami mengajukan terkait dengan penetapan sebagai tersangka," ucap kuasa hukum kedua tersangka Kadi Sukarna saat ditemui di PN Blora, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, upaya
praperadilan dilakukan untuk menguji tentang alat bukti yang dinyatakan cukup
oleh jaksa, sehingga menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka.
Padahal, kata Kadi,
sebagaimana putusan mahkamah konstitusi, penetapan tersangka seharusnya
didahului dengan melakukan klarifikasi, pemanggilan sebagai saksi, hingga
penetapan calon tersangka.
"Faktanya klien
kami tidak pernah dinyatakan atau disidik dalam kapasitas selaku calon
tersangka, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
"Makanya objek
penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, maka kami mengajukan dulu
apakah sah, apakah tidak ada kecacatan proses dalam penetapan tersangka,"
imbuhnya.
Kadi menilai, perkara
yang sedang menjerat kedua kliennya lebih mengarah kepada perkara administrasi,
ketimbang sebagai perkara dugaan korupsi.
Sebab, kedua kliennya
hanya melaksanakan perintah atasan melakukan penyetoran uang ke kas daerah yang
dibarengi dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
"Maka yang seharusnya bertanggung jawab adalah pengguna anggaran, lebih jauh adalah dinas, lebih jauh lagi adalah bupati," terangnya.
Kadi menambahkan,
apabila kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang memberikan
perintah untuk melakukan pungutan liar yang didapat dari kesepakatan para
pedagang juga harus diproses hukum.
"Sejak awal kami
hanya melaksanakan tugas yang telah diamanatkan kepada UPTD Pasar, Kabid, dan
itu juga diamini dalam kapasitas Kabid Sarpras," ujarnya.
Sebagaimana diketahui Jumat (30/7/2021) sebulan yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu. (endah/IST)
0 Comments
Post a Comment