Dugaan Kredit Fiktif BKK Blora dengan Modus Catut Nama Peminjam


INFOKU, BLORA - Dugaan kredit fiktif mencuat di BKK Blora. Dari penelusuran wartawan, korbannya lebih dari 10 orang.

Salah satunya Suparjo (SP), warga Desa Tamanrejo, Tunjungan. Dia lima kali tercatat pinjam uang. Padahal, SP hanya sekali mengajukan pinjaman.

Pertama kali SP meminjam uang ke BKK Blora senilai Rp 10 juta dan  cair pada 21 Desember 2018 dengan jangka waktu enam bulan. Lunas pada  25 Juni 2019. Setelah itu Suparjo mengaku tak pernah ambil hutang.

Namun dari dokumen hasil penelusuran, nama Suparjo tercatat mengambil kredit lagi pada 25 Juni 2019.

Dengan nominal Rp 8 juta dan jangka waktu enam bulan. Lalu pada 17 Desember 2019,  namanya kembali tercatat meminjam uang Rp 8 juta dan jangka waktu enam bulan.

Kemudian pada 19 Juni 2020, nama korban kembali dicatut untuk kredit di BKK Rp 7 juta. Dengan jangka waktu 36 bulan. Terakhir pada 30 September 2020 juga tercatat pinjam Rp 8 juta. Juga dengan jangka waktu 36 bulan.

Suparjo mengaku sudah memberi pernyataan di atas materai. Yang menyatakan tidak pernah ambil pinjaman setelah utangnya Rp 10 juta lunas.

Namun bulan berikutnya kembali tercatat lagi di bank. Bahwa namanya tercatat sebagai peminjam uang.

”Tahu saya ya saat didatangi petugas. Padahal saya tidak meminjam,” ucap SP, salah satu warga yang menjadi korban pinjaman bodong.

Dia menduga, namanya dipakai orang yang tak bertanggungjawab untuk pinjam uang di BKK Ngawen tanpa sepengetahuannya.

Dia juga menyesalkan tindakan pihak bank yang tidak konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku nama nasabah yang di catut.

”Ada Bank yang mencairkan uang atas nama saya, tapi saya sendiri tidak tahu.  Tiba-tiba ditagih dan didatangi ke rumah saya. Bahkan setelah saya memberikan surat pernyataan tidak pinjam uang, nama saya kembali muncul. Ini banknya bagaimana?. Apa seperti ini proses dan prosedur di BKK  Blora,” tambahnya.

Setahu dirinya, saat orang meminjam uang, harus orangnya langsung yang datang. Petugasnya juga mengecek melalui survei dan lainnya. ”Tapi ini memang luar biasa. Saya tidak utang, ditagih bank dan ada tunggakan bank,” tegasnya.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank PT BPR BKK Blora Puguh Haryono dalam keterangan kepada wartawaan mengatakan, pihaknya segera mengusut tuntas persoalan tersebut. Kalau kejadian itu benar adanya, berarti petugas telah melanggar SOP yang ada.

Pihaknya juga belum bisa memastikan ada dugaan kongkalikong antara petugas dengan si oknum peminjam.

”Semua petugas harus patuh SOP. Kami akan segera selesaikan ini dan jadi bahan evaluasi ke depan,” tambahnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments