INFOKU, BLORA - DPRD dan Bupati
Blora mengelar rapat paripurna dalam acara penandatanganan nota kesepakatan
perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) Tahun Angaran 2021.
Penandatanganan
berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Blora HM Dasum,
di ruang pertemuan setempat, Jumat (17/9/2019).
Diikuti serta disaksikan Fraksi-Fraksi DPRD, Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN dan BUMD dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sebanyak 42 Anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna yang dihelat.
Dalam rapat ini,
beberapa perubahan anggaran disampaikan oleh Santoso Budi Susetyo selaku juru
bicaraa Badan Anggaran (banggar) DPRD Blora di hadapan para peserta rapat.
Dikatakannya,
Kebijakan umum Perubahan APBD merupakan pedoman yang paling awal untuk menyusun
Perubahan APBD, karena di dalamnya memuat kebijakan dasar dilakukan perubahan,
dan asumsi tentang perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, maupun
pembiayaan daerah.
“Perubahan PPAS
merupakan program prioritas dan batas maksimal alokasi anggaran di
masing-masing OPD untuk disusun dan dijabarkan dalam RKA Perubahan,” terang
Budi.
Berdasarkan
Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
dinyatakan bahwa rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang
telah disusun oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam
rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan Perubahan APBD didahului dengan
Perubahan RKPD.
"Hal ini sangat
penting untuk menjaga konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan
dan anggaran," ucapnya.
Disampaikannya,
perubahan APBD dapat dilakukan sesuai Pasal 161 ayat (2) PP No 12 Tahun 2019,
yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar
unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keadaan yang
menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun
anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Berdasarkan hasil
pembahasan Badan Anggaran dan TAPD yang terakhir, telah disetujui rasionalisasi
Struktur Kebijakan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 yaitu,
Pendapatan Daerah sebelum perubahan Rp 2.134.712.000.000 setelah perubahan
menjadi Rp 2.148.053.533.019 dengan selisih Rp 13.341.533.019.
Untuk Belanja Daerah,
sebelum perubahan Rp 2.198.118.867.915 dan setelah perubahan menjadi Rp
2.260.258.815.170 dengan selisih Rp 62.139.947.155.
Sedangkan Defisit Anggaran sama persis dengan Pembiayaan Daerah, yakni sebelum perubahan Rp63.406.867.915 dan setelah perubahan diasumsikan akan mengalami defisit sebesar Rp 112.205.265.151 dengan selisih Rp 48.798.397.236.
Kemudian diambil keputusan bersama sebagai dasar untuk menandatangani Nota Kesepakatan bersama Bupati Blora.(Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment