INFOKU, BLORA - Rapat Paripurna
Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten
Blora Tahun Anggaran 2021 Beserta Nota Kesepakatannya Diadkan DPRD Kabupaten
Blora,Senin (27/9/21).
Bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Blora rapat dipimpin langsung oleh H.M Dasum.
Hadir dalam rapat
Bupati Blora, Wakil Bupati Blora, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Blora, Anggota
DPRD Kabupaten Blora, Jajaran Forkompimda serta OPD terkait.
“Sebagaimana
diketahui bahwa, penyusunan rancangan Perda tentang Perubahan APBD selalu didahului
penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD.
Kesepakatan bersama ini telah dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD tanggal 17
September 2021 yang lalu” ucap Dasum
Berdasar kesepakatan
itu, Pemerintah Daerah menyusun rancangan Perda dan nota keuangannya, dan pada
hari ini rancangan Perda tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Nota Keuangan dimaksud akan diserahkan
kepada DPRD”
Perlu diketahui
bahwa, penyusunan rancangan Perda tentang Perubahan APBD masih ada beberapa
tahapan yang harus dilalui.
“Oleh karena itu,
kami sangat berharap agar kita harus bekerja keras sehingga Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran
2021 dapat diambil persetujuannya tepat waktu sesuai peraturan perundang -
undangan.” terangnya.
Dasum juga
menyampaikan akan Menindaklanjuti Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan
PPAS Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah selanjutnya dapat menyusun
rancangan Perda dan Nota Keuangannya dalam waktu yang secepatnya.
Pedoman penyusunan keuangan daerah telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dan secara khusus untuk penyusunan APBD Tahun Angaran 2021 telah diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020. Oleh karena itu, dalam setiap tahapan kita harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan dimaksud, serta peraturan-peraturan lain yang secara spesifik mengatur pelaksanaannya.” Tandas Dasum.(Endah)
0 Comments
Post a Comment