INFOKU, BLORA - Bupati Blora H.
Arief Rohman menyetujui dan mengizinkan dibukanya kembali Pembelajaran Tatap
Muka (PTM) di sekolah secara terbatas.
Hal itu disampaikan
Bupati Blora dalam rapat koordinasi (Rakor), didampingi Wakil Bupati Tri Yuli
Setyowati dan jajaran Forkopimda untuk memusyawarahkan perencanaan pembelajaran
tatap muka (PTM) di tengah pemberlakukan PPKM Level 3, Selasa (10/8/2021) sore.
Bertempat di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora, rakor dihadiri jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Dewan Pendidikan, perwakilan UPTD TK/SD, perwakilan Kepala Sekolah SMP, MKKS SMA/SMK, serta Kemenag Kabupaten Blora.
“Setelah mendengarkan
masukan dari beberapa pihak, kita sepakati bersama bahwa sekolah kembali
diperbolehkan melaksanakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas. Untuk teknisnya
nanti akan dibahas lebih lanjut,” ungkap bupati.
Menurutnya, hal ini
sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan
2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, tanggal 9 Agustus 2021, serta Surat Keputusan
Bersama (SKB) 4 Menteri : Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri, Nomor 03/KB/2021,
Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan
Instruksi Mendagri yang terbaru, wilayah PPKM Level 3 mulai diperbolehkan
mengadakan pertemuan tatap muka di jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP,
SMA/SMK. Dan tadi telah disepakati bersama dalam forum. Kita tetap mengutamakan
agar protokol kesehatan bisa tetap diperhatikan,” tambah bupati.
Disinggung tentang
kapan dimulainya PTM terbatas ini, pihaknya mengembalikan hal tersebut pada
kesiapan masing-masing sekolah.
“Besok kan libur,
jika sekolah siap mulai Kamis ya monggo, atau siapnya Senin minggu depan juga
tidak apa-apa. Kita luwes saja menyesuaikan kemampuan sekolah dan kesepakatan
orang tua muridnya. Karena ini juga butuh izin dari orang tua murid. Jadi kita
perbolehkan PTM Terbatas, namun juga tidak melarang jika memang masih ingin PJJ
secara daring. Kami berharap semangat belajar anak-anak bisa kembali menguat,”
tambah bupati.
Untuk teknisnya
menurut bupati, akan diatur lebih lanjut lewat SE Bupati dan pihaknya meminta
masing-masing sekolah bisa menyesuaikan dan koordinasi dengan wali murid.
“Ayo semangat belajar
anak-anakku. Jangan lupa tetap jaga protokol kesehatan ya, jangan sampai PTM
terbatas ini menimbulkan klaster kasus baru,” tutup dia.
Sementara itu Kepala
Bagian Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti, bersama Kepala Dinas Pendidikan,
Hendi Purnomo, menyampaikan dalam dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021
tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, tanggal 9 Agustus
2021 disebutkan bahwa Blora masuk kategori PPK Level 3.
Untuk level 3 ini
(Blora) pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan bagi satuan
pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan
dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB,
MALB maksimal 62 persen sampai dengan
100 persen.
Tentunya juga dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal lima peserta didik per kelas; dan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. (Endah/TGH)
0 Comments
Post a Comment