INFOKU, BLORA - Panji Bimantara,
satpam Pegadaian di Blora diringkus Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba).
Lantaran mengedarkan narkoba jenis pil trihex. Dia ditangkap di depan kantor
Pegadaian Ngawen.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu 500 butir pil Trihexyphenidyl, empat tablet obat merk Tramadol HCI tablet 50 mg berbentuk bulat berwarna putih, satu handphone, satu kartu ATM, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Blora AKBP
Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, pelaku warga Ngawen itu ditangkap anggotanya
pada Minggu (22/8) pukul 11.30.
”Kemudian anggota
kami melakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa obat-obat
terlarang. Obat keras itu didapat dari Jakarta yang dibeli secara online.
Dikirim melalui paket yang kemudian akan diedarkan,” ungkapnya kemarin.
Menurutnya, efek dari
obat keras jenis trihex itu dapat merusak kesehatan. Di mana, obat itu termasuk
dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi.
Efek awal yang terasa
kehilangan produktivitas. Tak sampai di situ, obat anti depresan ini juga
memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan.
”Obat-obatan ini rata
rata dijual kepada anak anak muda. Dengan tujuan sebagai obat penenang untuk
lari dari masalah,” tambahnya.
Kepada masyarakat
terutama orang tua, kapolres menegaskan agar lebih berhati hati dengan
mewaspadai pergaulan anak anaknya.
”Sasaran yang mereka
target adalah anak muda. Bahkan beberapa informasi sudah menyasar anak anak
SMP. Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet mudah
mengakses hal negatif sehingga terjerumus kepada Narkotika,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Yaitu dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment