Satpam Pegadaian di Blora Edarkan Narkoba

 

INFOKU, BLORA - Panji Bimantara, satpam Pegadaian di Blora diringkus Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba). Lantaran mengedarkan narkoba jenis pil trihex. Dia ditangkap di depan kantor Pegadaian Ngawen.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu 500 butir pil Trihexyphenidyl, empat tablet obat merk Tramadol HCI tablet 50 mg berbentuk bulat berwarna putih, satu handphone, satu kartu ATM, dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, pelaku warga Ngawen itu ditangkap anggotanya pada Minggu (22/8) pukul 11.30.

”Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa obat-obat terlarang. Obat keras itu didapat dari Jakarta yang dibeli secara online. Dikirim melalui paket yang kemudian akan diedarkan,” ungkapnya kemarin.

Menurutnya, efek dari obat keras jenis trihex itu dapat merusak kesehatan. Di mana, obat itu termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi.

Efek awal yang terasa kehilangan produktivitas. Tak sampai di situ, obat anti depresan ini juga memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan.

”Obat-obatan ini rata rata dijual kepada anak anak muda. Dengan tujuan sebagai obat penenang untuk lari dari masalah,” tambahnya.

Kepada masyarakat terutama orang tua, kapolres menegaskan agar lebih berhati hati dengan mewaspadai pergaulan anak anaknya.

”Sasaran yang mereka target adalah anak muda. Bahkan beberapa informasi sudah menyasar anak anak SMP. Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet mudah mengakses hal negatif sehingga terjerumus kepada Narkotika,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Yaitu dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments