Pemkab Blora Tidak Berikan Bantuan Hukum pada 2 ASN Tersangka Pungli Pasar Cepu

 

INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dugaan pungli jual beli kios di Pasar Induk Cepu.

"Kalau perkara pidana atau perdata ini kita tidak bisa mendampingi," ucap Bupati Blora, Arief Rohman saat ditemui di Rumah Dinasnya, Kamis (5/8/2021).

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait kasus yang menjerat bawahannya tersebut, Arief Rohman menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi kita tetap hargai proses hukum yang ada, sebagai azas praduga tidak bersalah, tentunya kita hargai itu dan dari pemkab sendiri juga terus memantau, kita komunikasi dengan para tersangka, mereka sudah menyiapkan pengacara sendiri, untuk melakukan proses-proses selanjutnya," jelasnya.

Dikatakan Arief, pemkab hanya sekadar memberikan dukungan morel terhadap ASN yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut.

"Jadi hanya bisa memantau dan memberikan semangat ke teman-teman, agar tetap tabah dan kuat dalam menghadapi proses yang nantinya akan berjalan," katanya.

Walaupun saat ini kedua ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, Arief Rohman belum memberhentikan mereka dari jabatan yang sedang diemban.

"Kita akan koordinasi dengan kejaksaan karena ini kan masih penetapan, pasca ini kan kita akan bertemu dengan kejaksaan, kira-kira aturannya seperti apa, intinya kita berdasarkan koridor peraturan yang ada," jelasnya.

"Belum (non-job), nanti kita tunggu tahap selanjutnya, koordinasi antara bagian hukum kami dengan kejaksaan untuk langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu. Kasi Pidsus Kejari Blora Adnan Sulistiyono mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial S, W dan MS.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20  tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments