INFOKU, BLORA - Kapolres Blora
AKBP Wiraga Dimas Tama meminta masyarakat, terutama orang tua agar lebih
mewaspadai pergaulan anak agar tidak terjerumus narkotika.
Hal itu disampaikan
Kapolres Blora dalam jumpa pers setelah Satuan Reserse Narkoba,
(Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang
pria yang diduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Obat-obatan itu, kata Kapolres Blora, rata-rata dijual kepada anak-anak muda antara kelas SMA ke atas, dengan tujuan sebagai obat penenang untuk lari dari masalah.
"Sasaran yang
mereka target adalah anak muda, bahkan beberapa informasi sudah menyasar
anak-anak SMP. Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet
mudah mengakses hal-hal negatif sehingga terjerumus narkotika," kata Kapolres
Blora, Jumat (27/8/2021).
Dalam jumpa pers,
Kapolres Blora menjelaskan, tersangka KPB, (25), warga kecamatan Ngawen
ditangkap petugas pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021 di pinggir Jalan
Raya Blora - Purwodadi Km. 14 tepatnya di depan kantor Pegadaian Ngawen.
Kejadian berawal
dari laporan masyarakat tentang peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl
di wilayah kecamatan Ngawen yang meresahkan warga.
"Pada
hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, sekira pukul 07.30 Wib petugas
Satresnarkoba polres Blora mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dugaan
tindak pidana peredaran obat-obat berbahaya yang terjadi di wilayah Kelurahan
Ngawen kecamatan Ngawen kabupaten Blora," ungkap Kapolres Blora.
Selanjutnya,
petugas Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut sampai akhirnya
sekitar pukul 11.30 wib di pinggir Jalan Raya Blora - Purwodadi Km. 14
tepatnya di depan Kantor Pegadaian Ngawen petugas melihat orang yang
mencurigakan.
Kemudian didatangi
dan diamankan serta dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti
berupa obat-obat terlarang.
Adapun obat keras
tersebut didapat dari luar kota dan transaksi dilakukan secara online.
Kasus peredaran
obat keras yang meresahkan masyarakat itu berhasil diungkap Iptu Edi Santosa,
yang baru satu minggu menjabat sebagai Kasatresnakoba.
Efek dari obat
tersebut dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
Adapun
obat Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan
tubuh jika sembarangan dikonsumsi. Efek awal yang terasa adalah kehilangan
produktivitas.
Obat itu memiliki
efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan.
Selain mengamankan
tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 ( lima
ratus) butir/tablet obat merk Trihexyphenidyl tablet 2 mg berbentuk bulat warna
putih/
Kemudian, 4 (empat)
tablet obat merk Tramadol HCI tablet 50 mg berbentuk bulat berwarna putih, 1
(satu) buah handphone Oppo, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah pembungkus
plastik warna hitam obat pil merk Trihexyphendyl tablet 2 mg, kardus bekas
warna coklat yang berada di dalam pembungkus warna hitam dan 1 (satu) unit
sepeda motor Honda Vario.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo.
Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun
2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Mendampingi Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, saat jumpa pers di halaman belakang Mapolres setempat, Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa dan Kasi Humas Polres Blora Iptu Budi Yuwono serta KBO Satresnarkoba Iptu Nurkholis. (Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment