INFOKU, BLORA - Polemik sikap anggota dewan yang menyebut adanya oknum wartawan terima dana ratusan juta rupiah dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan setempat, kian memanas di internal legalitas.
Ketua DPRD Kabupaten
Blora, HM Dasum mengatakan, pernyataan yang dilontarkan oleh akun WhatsApp yang
diduga milik anggota dewan HM Warsit adalah tidak benar alias hoaks.
"Saya kira yo
ora lah, tegese duet OPD kui ngekek i duet opo. Awak e dewe yo ngelu ndase, (Saya
kira tidaklah, jelasnya uang OPD itu memberi uang apa. DPRD sendiri ya pusing
kepalanya)," kata Dasum kepada Senin kemarin.
"Iyalah pastine,
aku mengikuti kok, tapi tak delok i thok, (Iyalah pastinya, aku mengikuti kok,
cuman hanya saya lihat saja)," ucapnya.
Dasum meminta
pernyataan Warsit soal wartawan terima ratusan juta yang sudah menyebarluas
itu, bisa dimusyawarahkan bersama-sama dengan baik.
"Diperingatno,
diilengno lan dirembuk seng genahlah, (Diperingati, diingatkan dan dimusyawarahkan
yang baiklah)," pintanya
Dasum berharap, ke
depan antara anggota DPRD Kabupaten Blora dan awak jurnalis agar saling
menghargai satu sama lain sesuai tugasnya masing-masing.
Hendak dikonfirmasi
untuk menanggapi anggapan Ketua DPRD Blora ini, Warsit malah pilih lari alias
sembunyi. Terbukti, ketika dihubungi lewat ponsel dirinya juga tidak merespons.
Sebelumnya Badan
Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blora menyatakan akan mendalami persoalan
tersebut, agar semakin jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan antara insan pers
dengan institusi legalitas.
"Kita akan rapat
dulu, terus langkahnya pripun, mangke nembe awak e dewe melangkah berdasarkan
perannya BK," ungkap anggota BK DPRD Kabupaten Blora, Ketut Kunarwo.
Sebagaimana diketahui Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(Endah/Ag/IST)
0 Comments
Post a Comment