HM Dasum Sebut Warsit Bikin Hoaks Soal Jurnalis Terima Suap Ratusan Juta


INFOKU, BLORA - Polemik sikap anggota dewan yang menyebut adanya oknum wartawan terima dana ratusan juta rupiah dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan setempat, kian memanas di internal legalitas.

Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM Dasum mengatakan, pernyataan yang dilontarkan oleh akun WhatsApp yang diduga milik anggota dewan HM Warsit adalah tidak benar alias hoaks.

"Saya kira yo ora lah, tegese duet OPD kui ngekek i duet opo. Awak e dewe yo ngelu ndase, (Saya kira tidaklah, jelasnya uang OPD itu memberi uang apa. DPRD sendiri ya pusing kepalanya)," kata Dasum kepada Senin kemarin.

"Iyalah pastine, aku mengikuti kok, tapi tak delok i thok, (Iyalah pastinya, aku mengikuti kok, cuman hanya saya lihat saja)," ucapnya.

Dasum meminta pernyataan Warsit soal wartawan terima ratusan juta yang sudah menyebarluas itu, bisa dimusyawarahkan bersama-sama dengan baik.

"Diperingatno, diilengno lan dirembuk seng genahlah, (Diperingati, diingatkan dan dimusyawarahkan yang baiklah)," pintanya

Dasum berharap, ke depan antara anggota DPRD Kabupaten Blora dan awak jurnalis agar saling menghargai satu sama lain sesuai tugasnya masing-masing.

Hendak dikonfirmasi untuk menanggapi anggapan Ketua DPRD Blora ini, Warsit malah pilih lari alias sembunyi. Terbukti, ketika dihubungi lewat ponsel dirinya juga tidak merespons.

Sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blora menyatakan akan mendalami persoalan tersebut, agar semakin jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan antara insan pers dengan institusi legalitas.

"Kita akan rapat dulu, terus langkahnya pripun, mangke nembe awak e dewe melangkah berdasarkan perannya BK," ungkap anggota BK DPRD Kabupaten Blora, Ketut Kunarwo.

Sebagaimana diketahui Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(Endah/Ag/IST)


Post a Comment

0 Comments