INFOKU, BLORA - Warga masyarakat Kabupaten Blora dibuat geger pemerintah pusat. Pasalnya, Blora awalnya masuk PPKM level III, tiba-tiba dinyatakan masuk level IV.
Padahal, secara
penambahan kasus, Blora sudah di level II. Di bawah 10 kasus kemarin. Atau
antara tujuh sampai delapan kasus per hari.
Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto terkejut mendengar kabar tersebut. Pihaknya sudah memanggil beberapa OPD terkait status tersebut.
”Kalau PPKM itu saya
juga heran. Saya kira Blora masuk level II. Kan begitu. Kok bisa level IV.
Terkejut semua,” jelasnya.
Menurutnya level I,
II, dan III ada implikasinya. ”Jangan hanya level-levelan ini dibuat sekedar
hanya angka-angka. Sebab ada implikasinya,” jelasnya
Contohnya, kegiatan
seni, budaya, sudah boleh. 25 persen. Kalau level III tidak boleh. Kedua
mengenai pendidikan. Level IV harus PJJ. Tidak boleh anak-anak datang ke
sekolah. Kalau level III boleh. Tergantung kesiapan sekolah dan izin orang tua.
Kalau level II boleh lagi.
”Hari ini pada masuk
(sekolah). Saya minta tetap masuk semua. Saat ini ril kita sudah boleh untuk
PTM,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya
mengundang para pejabat Pemkab Blora. Mulai dari Sekda, DKK, Bappeda,
Inspektorat dan lainnya.
Dirinya minta
pertanggungjawaban data ke Pemkab Blora. Bagaimana input data, penyajian data,
serta laporan data. ”Kalau seperti itu jelas masuk level IV. Kita mau tanya
kenapa bisa level IV. Kasihan rakyat,” tambahnya.
Plt Kepala Dinkes
Blora Edy Widayat menyatakan penyebab Blora bisa masuk Level IV karena data
delay. ”Itu hanya persoalan data delay. Level IV ada di pusat. Kita sudah sama
dengan provinsi. Tidak ada masalah,” jelasnya.
Persoalan kedua
karena penggabungan aplikasi. Data belum ter-update di pusat. Persoalan ini
juga terjadi di 31 kabupaten/kota.
”Upaya kami sudah
mengklarifikasi ke rovinsi dan pusat. Tadi malam, sekda provinsi sudah
mengadakan zoom metting se-Jateng karena data delay,” tambahnya.
Pihaknya juga terus berusaha agar data bisa disamakan dan terverifikasi sesuai fakta di Kabupaten Blora. Meski begitu, kebijakan tetap harus mengikuti level IV. Sebelum status level IV diperbaiki. ”Perintah pak sekda provinsi, Minggu ini harus terselesaikan,” tegasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment