INFOKU, BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora, Kamis (29/7/2021).
Rapat paripurna
yang dipimpin Ketua DPRD Blora HM Dasum, dirangkaikan dengan penyampaian rancangan
peraturan daerah Kabupaten Blora tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora tahun 2021-2026.
“Perlu kami jelaskan secara garis, besar agenda rapat paripurna kali ini akan terbagi menjadi dua agenda. Pertama, pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora. Rapat paripurna kedua penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Blora tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blora tahun 2021-2026,” kata Ketua DPRD, HM Dasum dalam pengantarnya.
Dalam rapat
paripurna pertama, Ketua DPRD Blora menyampaikan, pada tanggal 22 April 2021
yang lalu, DPRD Blora telah kehilangan satu anggota Dewan yang berdedikasi
tinggi dan memiliki banyak pengalaman.
“Beliau adalah almarhum
Muchlisin, yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan pada Daerah Pemilihan
Blora-3,” ucapnya.
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 109 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, diatur bahwa
anggota DPRD yang meninggal dunia diresmikan pemberhentiannya dengan hormat dan
digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama
pada daerah pemilihan yang sama.
Ketua DPRD Blora
menyebut, bahwa pada 17 Juni 2021, telah menerima surat dari KPU Kabupaten
Blora dengan Nomor : 61/PY.03.1-SD/3316/KPU perihal Pengganti Antar Waktu
anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Persatuan Pembangunan dan Berita Acara
KPU Kabupaten Blora Nomor : 10/PY.03.01-BA/3316/KPU-Kab/VI/2021 tentang
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD
Kabupaten Blora Hasil Pemilihan Umum Taghun 2019.
“Dan disebutkan
bahwa saudara Saeful Arifin, telan memenuhi persyaratan serta ditetapkan
sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Blora dari Partai Persatuan
Pembangunan,” jelasnya.
Dikatakannya,
Bupati Blora telah menindaklanjuti usulan dimaksud kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Pada tanggal 22
Juli telah kami terima Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/55/ tahun
2021 dengan Surat Pengantar Nomor : 045.2/1886 tentang peresmian pemberhentian
dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora
atas nama Saeful Arifin, ST,” terang HM. Dasum.
Sementara itu acara
pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten
Blora berlangsung khidmat dan tertib dengan didampingi rohaniawan.
“Kepada saudara Saeful Arifin, kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Blora, memberikan ucapan selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD. Kami berharap agar secepatnya dapat beradaptasi dan menyesuaikan pada lingkuingan kerja yang baru, yaitu Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” kata HM Dasum.(Endah)
0 Comments
Post a Comment