Keluarga Napi yang Meninggal Tuntut Rutan Blora

 

INFOKU, BLORA Seorang Napi di Rutan Kelas II B Blora kembali meninggal.Kali ini dialami oleh terdakwa kasus illegal logging Sutono alias Barongan. Keluarga menuntut Rutan Blora. Karena dinilai tak cekatan menangani Sutono saat sakit.

Direktur Utama LBH Kinasih Cepu Agus Susanto menegaskan, pihaknya mewakili keluarga korban meminta tanggung jawab Rutan Blora atas meninggalnya Sutono. Dia meninggal di RSUD Dr. R. Soetijono Blora pada 16 Juli 2021.

Sutono sendiri masih berstatus sebagai terdakwa dugaan penebangan kayu di hutan negara. Yang sidang lanjutannya akan digelar pada 28 Juli 2021 mendatang.

Agus menilai ada kelalaian dari Rutan Blora dalam penanganan kesehatan penghuni Rutan. Apalagi kondisi kesehatan terdakwa sangat buruk ketika dibawa ke rumah sakit. Sehingga Sutono meninggal di rumah sakit (RS).

”Pada 16 Juli 2021 Istri Sutono dikirimi foto yang memperlihatkan suaminya terbaring sakit. Istrinya sangat panik,” jelasnya.

Agus Susanto menegaskan, selama ini tidak ada kabar dari rutan kepada LBH Kinasih maupun keluarga mengenai kondisi Sutono. Selanjutnya, keluarga kemudian mendatangi rutan untuk melihat kondisi Sutono.

Setiba di rutan, keluarga dan tim LBH Kinasih Cepu mendapati Sutono terbaring lemas di dalam klinik rutan. Tidak ada satupun petugas medis yang merawat. Terdakwa asal Kedungtuban itu hanya ditemani oleh seorang petugas.

”Salah seorang sipir rutan mengatakan, apabila mereka sudah berupaya untuk merawat korban. Akan tetapi, klien sangat sulit untuk makan. Ini tentu menjadi kegelisahan dan tanda tanya bagi keluarga.

Tidak ada petugas medis yang bisa ditanyakan, karena klien sendiri tidak diperiksa. Pihak rutan mengatakan jika petugas medis hanya datang seminggu sekali untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” imbuhnya.

Melihat kondisi korban yang memprihatinkan dan mendengar penjelasan dari pihak rutan, keluarga ingin segera membawa Sutono ke rumah sakit. Sayangnya tidak bisa langsung disetujui oleh pihak rutan.

”Setelah terjadi perdebatan panjang, akhirnya kepala rutan setuju untuk membawa Sutono ke rumah sakit,” jelasnya.

Tiba di RSUD Dr. R. Soetijono Blora, Sutono langsung mendapat perawatan. Hasil rapid tes antigen negatif.

Dokter dari pihak rumah sakit terkejut melihat kondisi Sutono. Mereka menyayangkan mengapa pasien baru dibawa ke RS. Padahal kondisinya sudah sangat kritis.

”Sayangnya sekitar pukul 15.45, keluarga mengabari jika Sutono meninggal di rumah sakit,” terangnya.

Kepala Rutan Kelas II B Blora Dedi Cahyadi mengungkapkan, Sutono merupakan terdakwa titipan Pengadilan Negeri. Dia baru menjalani masa tahanan di Rutan Blora selama 10 hari. Sejak 6 Juli 2021 hingga 16 Juli 2021.

Sejak masuk Rutan Blora, yang bersangkutan tidak ada keluhan. Tetapi pada saat pemeriksaan tim medis DKK pada 10 Juli 2021 atau hari keempat, dia mengeluh. Keluhannya mual, muntah setiap makan, dan badannya lemas. Namun sudah diobati.

Pada hari ketujuh atau 13 Juli 2021 yang bersangkutan dikunjungi tim penasehat hukum. Untuk konsultasi awal pembahasan pendampingan. Saat itu tidak ada keluhan kesehatan, baik dari yang bersangkutan maupun dari kuasa hukum.

Pada hari kesembilan, saat pergantian regu pengamanan, salah satu petugas jaga mendapati Sutono dalam keadaan lemas. Kemudian langsung diberi obat.

”Pada saat itu, keterangan yang bersangkutan kondisi masih stabil. Sehingga petugas perawatan hanya memberi terapi obat. Seperti yang diberikan oleh tim DKK,” jelasnya.

Saat hari ke-10 atau 16 Juli 2021, sekitar pukul 07.10 setelah melakukan kontrol blok, petugas jaga melaporkan kondisi yang bersangkutan kepada atasan dan pimpinan melalui WA grup. Dan mendapatkan arahan untuk segera ditindaklanjuti.

“Saya memerintahkan pejabat struktural menghubungi pihak keluarga dan pihak yang menahan (Pengadilan Negeri, Red) serta tenaga medis dinas kesehatan dan puskesmas,” imbuhnya.

Mengetahui kondisi Sutono semakin menurun, Dedi lantas memberi perintah rujukan ke RSUD dr. R. Soetijono Blora. Sutono pun dirujuk pukul 10.30 didampingi keluarga.

”Hasil pemeriksaan awal selama dilaksanakan perawatan di RSUD, yang bersangkutan ada gangguan eletrolit dan kadar gula darah tinggi,” tambahnya.

Sekitar pukul 15.05, yang bersangkutan tidak dapat diselamatkan oleh tim medis. Selanjutnya dinyatakan secara medis meninggal dengan surat keterangan kematian.

”Secara yuridis yang bersangkutan dalam penanganan pihak PN. Namun pada saat pengantaran jenazah, keluarga meminta bantuan kepada Rutan untuk pendampingan pengantaran sampai ke rumah duka,” tambahnya.

Menurutnya, penanganan medis dari Rutan sudah sangat maksimal. Pihak keluarga dan LBH sampai dengan hari kematian juga menyaksikan sendiri tidak ada bukti kekerasan ataupun pernyataan dari yang bersangkutan. (Endah/JPR)


Post a Comment

0 Comments