INFOKU, BLORA – Seorang Napi di Rutan Kelas II B Blora kembali meninggal.Kali ini dialami oleh terdakwa kasus illegal logging Sutono alias Barongan. Keluarga menuntut Rutan Blora. Karena dinilai tak cekatan menangani Sutono saat sakit.
Direktur Utama LBH Kinasih Cepu Agus Susanto menegaskan, pihaknya mewakili keluarga korban meminta tanggung jawab Rutan Blora atas meninggalnya Sutono. Dia meninggal di RSUD Dr. R. Soetijono Blora pada 16 Juli 2021.
Sutono sendiri
masih berstatus sebagai terdakwa dugaan penebangan kayu di hutan negara. Yang
sidang lanjutannya akan digelar pada 28 Juli 2021 mendatang.
Agus menilai ada
kelalaian dari Rutan Blora dalam penanganan kesehatan penghuni Rutan. Apalagi
kondisi kesehatan terdakwa sangat buruk ketika dibawa ke rumah sakit. Sehingga
Sutono meninggal di rumah sakit (RS).
”Pada 16 Juli 2021
Istri Sutono dikirimi foto yang memperlihatkan suaminya terbaring sakit.
Istrinya sangat panik,” jelasnya.
Agus Susanto menegaskan,
selama ini tidak ada kabar dari rutan kepada LBH Kinasih maupun keluarga
mengenai kondisi Sutono. Selanjutnya, keluarga kemudian mendatangi rutan untuk
melihat kondisi Sutono.
Setiba di rutan,
keluarga dan tim LBH Kinasih Cepu mendapati Sutono terbaring lemas di dalam
klinik rutan. Tidak ada satupun petugas medis yang merawat. Terdakwa asal
Kedungtuban itu hanya ditemani oleh seorang petugas.
”Salah seorang
sipir rutan mengatakan, apabila mereka sudah berupaya untuk merawat korban.
Akan tetapi, klien sangat sulit untuk makan. Ini tentu menjadi kegelisahan dan
tanda tanya bagi keluarga.
Tidak ada petugas
medis yang bisa ditanyakan, karena klien sendiri tidak diperiksa. Pihak rutan
mengatakan jika petugas medis hanya datang seminggu sekali untuk melakukan
pemeriksaan kesehatan,” imbuhnya.
Melihat kondisi
korban yang memprihatinkan dan mendengar penjelasan dari pihak rutan, keluarga
ingin segera membawa Sutono ke rumah sakit. Sayangnya tidak bisa langsung
disetujui oleh pihak rutan.
”Setelah terjadi
perdebatan panjang, akhirnya kepala rutan setuju untuk membawa Sutono ke rumah
sakit,” jelasnya.
Tiba di RSUD Dr. R.
Soetijono Blora, Sutono langsung mendapat perawatan. Hasil rapid tes antigen
negatif.
Dokter dari pihak
rumah sakit terkejut melihat kondisi Sutono. Mereka menyayangkan mengapa pasien
baru dibawa ke RS. Padahal kondisinya sudah sangat kritis.
”Sayangnya sekitar
pukul 15.45, keluarga mengabari jika Sutono meninggal di rumah sakit,”
terangnya.
Kepala Rutan Kelas
II B Blora Dedi Cahyadi mengungkapkan, Sutono merupakan terdakwa titipan
Pengadilan Negeri. Dia baru menjalani masa tahanan di Rutan Blora selama 10
hari. Sejak 6 Juli 2021 hingga 16 Juli 2021.
Sejak masuk Rutan
Blora, yang bersangkutan tidak ada keluhan. Tetapi pada saat pemeriksaan tim
medis DKK pada 10 Juli 2021 atau hari keempat, dia mengeluh. Keluhannya mual,
muntah setiap makan, dan badannya lemas. Namun sudah diobati.
Pada hari ketujuh
atau 13 Juli 2021 yang bersangkutan dikunjungi tim penasehat hukum. Untuk
konsultasi awal pembahasan pendampingan. Saat itu tidak ada keluhan kesehatan,
baik dari yang bersangkutan maupun dari kuasa hukum.
Pada hari
kesembilan, saat pergantian regu pengamanan, salah satu petugas jaga mendapati
Sutono dalam keadaan lemas. Kemudian langsung diberi obat.
”Pada saat itu,
keterangan yang bersangkutan kondisi masih stabil. Sehingga petugas perawatan
hanya memberi terapi obat. Seperti yang diberikan oleh tim DKK,” jelasnya.
Saat hari ke-10
atau 16 Juli 2021, sekitar pukul 07.10 setelah melakukan kontrol blok, petugas
jaga melaporkan kondisi yang bersangkutan kepada atasan dan pimpinan melalui WA
grup. Dan mendapatkan arahan untuk segera ditindaklanjuti.
“Saya memerintahkan
pejabat struktural menghubungi pihak keluarga dan pihak yang menahan
(Pengadilan Negeri, Red) serta tenaga medis dinas kesehatan dan puskesmas,”
imbuhnya.
Mengetahui kondisi
Sutono semakin menurun, Dedi lantas memberi perintah rujukan ke RSUD dr. R.
Soetijono Blora. Sutono pun dirujuk pukul 10.30 didampingi keluarga.
”Hasil pemeriksaan
awal selama dilaksanakan perawatan di RSUD, yang bersangkutan ada gangguan
eletrolit dan kadar gula darah tinggi,” tambahnya.
Sekitar pukul
15.05, yang bersangkutan tidak dapat diselamatkan oleh tim medis. Selanjutnya
dinyatakan secara medis meninggal dengan surat keterangan kematian.
”Secara yuridis
yang bersangkutan dalam penanganan pihak PN. Namun pada saat pengantaran
jenazah, keluarga meminta bantuan kepada Rutan untuk pendampingan pengantaran
sampai ke rumah duka,” tambahnya.
Menurutnya, penanganan medis dari Rutan sudah sangat maksimal. Pihak keluarga dan LBH sampai dengan hari kematian juga menyaksikan sendiri tidak ada bukti kekerasan ataupun pernyataan dari yang bersangkutan. (Endah/JPR)
0 Comments
Post a Comment