INFOKU, BLORA -
Pengusutan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Pasar Induk Cepu dan
perjalanan dinas DPRD periode 2014-2019 sudah berlangsung sejak 2019 lalu.
Namun, hingga kemarin (23/7) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora tak kunjung menetapkan tersangkanya.
Meskipun,
sebelumnya telah menaikkan ke tahap penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto Putra mengatakan, sudah mengantongi
identitas calon tersangka dalam kasus pungli Pasar Induk Cepu, dan kasus
kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Blora 2014 -2019. ‘’Untuk nama sudah
ada,’’ katanya.
Namun, sampai
kemarin (23/7) pihaknya belum membeberkan identitas calon tersangka. Pihaknya
belum bersedia membocorkan nama tersangka tersebut.
Tapi berjanji
penetapan tersangka akan diumumkan ke publik pada Juli ini. Karena saat ini
proses penanganan kasus terus berjalan. ‘’Semoga bulan ini penetapan
tersangka,’’ tegasnya.
Sebagaimana
sebelumnya, kedua kasus ini sudah bergulir sejak 2019 lalu, namun hingga tahun
ini belum ada penetepan tersangka. Meski kejari sudah memanggil saksi-saksi dan
pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Bahkan, pada 28
April 2021 lalu, Kejari Blora telah melakukan penyitaan uang Rp 865 juta dari
kas daerah terkait dugaan kasus pungutan liar di Pasar Induk Cepu.
Kemudian dari
dugaan korupsi kunker DPRD Blora, kejaksaan juga menyita uang Rp 625 juta.
Sebelumnya juga
kejari untuk penetapan tersangka kasus kunker menunggu petunjuk dari kejati.
Karena ada peraturan kalau saat penanganan bagi ketua partai atau pemimpin di salah satu daerah seperti bupati atau DPRD dan lainnya ada aturan khusus di administrasi negaranya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment