INFOKU, BLORA - Tokoh Agama (Toga) dan Tokoh Masyarakat (Tomas) di Kabupaten Blora secara bersama-sama menyepakati pelaksanaan ibadah di rumah saja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Blora pada 3-20 Juli 2021.
Hal tersebut diungkapkan
sejumlah tokoh saat mengikuti koordinasi dan sosialisasi antar ormas keagamaan
dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, di Pendopo Rumah Dinas Bupati,
Sabtu (3/7/2021).
Agenda diawali
dengan penyampaian dan penjelasan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI No. 17
Tahun 2021 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Blora, H.Suhadi dihadapan
para tokoh agama, tokoh agama dan organisasi masyarakat keagamaan di Kab.
Blora.
Menyikapi kebijakan
Kemenag tersebut, Bupati Blora H. Arief Rohman berharap agar di masa PPKM
Darurat ini masyarakat dapat melakukan ibadah di rumah saja.
“Jadi terkait dengan SE Bupati sedang kita susun, siang ini kita tandatangani, kita memang yang menjadi perhatian juga terkait tempat ibadah. Pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing, sementara tidak dilaksanakan di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah” harap Bupati.
Sementara itu,
Kepala Kemenag Blora mengungkapkan, bahwa penyebaran Covid-19 saat ini
mengalami kenaikan di berbagai daerah sehingga pemerintah menerapkan PPKM
Darurat.
Maka kemudian, Ia
mengajak seluruh umat beragama di Kab. Blora untuk bersama-sama mencegah
penyebaran Covid-19.
“Saya mengajak
kepada seluruh umat beragama di Kabupaten Blora, mari kita bergerak untuk usaha
pencegahan penyebaran Covid-19, karena Covid-19 sampai saat ini masih mewabah
dan cenderung naik penyebarannya,” terang Suhadi.
Pihaknya juga
mengimbau agar masyarakat Kabupaten Blora dapat melaksanakan peribadatan dari
rumah saja bersama dengan keluarga inti.
“Oleh karena itu,
mari kita taati Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Menag RI
No. 17 tahun 2021. mari kita melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah
masing-masing dengan keluarga inti, agar penyebaran covid-19 segera berakhir,”
ungkapnya.
Senada dengan hal
tersebut, Ketua Takmir Masjid Agung Baitunnur Blora, Khoirurrozikin mengimbau
kepada seluruh takmir masjid yang ada di Blora untuk melaksanakan SE Menag
tersebut.
“Kami menyampaikan
kepada seluruh pengurus takmir yang ada di Kab. Blora, untuk menghimbau
pelaskanaan SE Menag No 17 tahun 2021, tentang pelaksanaan ibadah di
rumah-masing masing. Jadi tidak mengadakan salat berjamaah di masjid, namun di
rumah masing masing selama tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021,” jelas
Khoirurrozikin.
Pengurus
Muhammadiyah Kab. Blora, Sujoko juga turut mengimbau agar masyarakat dapat
melaksanakan ibadah di rumah saja.
“Kami dari pengurus
Muhammadiyah kab blora menghimbau kepada semua warga muhammadiyah yang ada di
Kab. Blora untuk melaksanakan Surat Edaran Menag untuk melaksanakan ibadah di
rumah saja,” jelasnya.
Ia juga mengimbau
kepada semua takmir masjid yang di bawah naungan Muhamamadiyah untuk sementara
tidak diadakan ibadah di masjid dan semua warga untuk melaksanakan Surat Edaran
Menag dari tanggal 3 juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Selain itu, dukungan serupa turut disampaikan oleh BAMAG Kab. Blora, Pendeta Yulius mengajak agar pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
“Saya Pendeta Yulius, dalam hal ini menegaskan kepada anggota BAMAG supaya melaksanakan SE Menag No 17 Tahun 2021 yang intinya untuk sementara tidak mengadakan ibadah umum di gereja, dan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing,” terang Pendeta Yulius.
Hadir pada kesempatan tersebut, Forkopimda Kab. Blora, tokoh masyarakat dan tokoh agama, ormas keagamaan, jajaran Polres Blora, dan OPD terkait. Pelaksanaan koordinasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan digelar secara terbatas. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment