Disepakati HET Obat, Maksimal 20 % Dari Harga Beli + PPN

 

INFOKU, BLORA - Sekda Blora, Komang Gede Irawadi bersama perwakilan Forkopimda menjalin koordinasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Blora dan sejumlah kepala instalasi farmasi rumah sakit yang ada di Kab.Blora.

Mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, Sekda Blora memimpin rapat koordinasi yang dilakukan di Ruang Pertemuan Setda Blora membahas mengenai harga obat-obatan penanganan Covid-19 sekaligus memastikan agar tidak ada apotek yang menjual obat-obatan dengan harga yang tidak wajar.

Sekda Kab Blora berharap, agar di masa pandemi ini apotek dapat menaati ketentuan harga eceran tertinggi obat-obatan Covid-19 dari pemerintah pusat.

Kami harapkan pada kesempatan ini bisa mendengar bagaimana permasalahan yang dihadapi rumah sakit dan apotek. Khususnya terkait dengan obat untuk penanganan Covid-19.

"Saya juga minta agar tidak ada apotek di Blora yang menjual obat tersebut dengan harga melebihi ketentuan, hingga ‘mencekik’ masyarakat,” papar Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Sekda berdiskusi dengan IAI Blora terkait permasalahan, ketersediaan, dan harga obat yang ada.

Pihaknya juga mengajak pihak Forkopimda untuk secara aktif melakukan pengawasan terhadap penjualan obat-obatan tersebut.

“Kami juga inginkan agar nantinya ada kesepakatan harga maksimal yang sesuai ketentuan untuk obat penanganan covid-19, agar apotek di Blora ini bisa menjual obat dengan harga yang relatif sama,” ungkap Sekda kepada perwakilan IAI Blora.

Pihaknya juga minta Dinkes agar ada edaran pada apotek-apotek terkait ini, tentu dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IAI Blora, Nurul Huda mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu masyarakat, dengan tidak menjual obat-obatan diatas ketentuan. Di antaranya dengan menyepakati harga jual yang seragam.

“Kita nanti insyaallah seluruh Kabupaten Blora apotek-apotek swasta berkomitmen untuk berusaha menyediakan obat-obatan untuk Covid-19 dengan harga jual yang seragam (seluruh Kab. Blora)” ungkapnya.

Adapun setelah dibahas secara bersama-sama Pemkab Blora dan Forkopimda serta anggota IAI Blora, disepakati bahwa batas keuntungan yang diambil maksimal 20% dari harga beli obat dan ditambah dengan PPN. Tentunya dengan mempertimbangkan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

“Siang ini secepatnya kami informasikan melalui media organisasi kami kaitannya dengan penyamaan HET ini, dari apa yang tadi dibicarakan maksimal 20 persen dari harga beli obat dan ditambah PPN,” ucap Huda.

Pihaknya menghimbau dan mengajak kepada seluruh apotek yang ada di Blora agar melakukan pengumpulan obat-obat covid-19 dalam jumlah besar.

Selain itu, ia meminta agar seluruh apotek untuk menaati ketentuan dan aturan pemerintah yang berlaku, supaya tidak tersandung dengan permasalahan hukum.

Jangan sampai ditengah pandemi ini kami dinilai bersenang-senang diatas penderitaan, insyaallah tidak terjadi.

Termasuk kalau ada apotek-apotek yang dinilai melanggar juga dapat disampaikan pada kami juga, supaya kami dari organisasi bisa membantu menindaklanjutinya.

Beberapa obat-obatan yang tersedia di apotek swasta seperti azithromycin tablet dan oseltamivir tablet dan sebagainya.

Sementara itu, untuk harga oksigen kaleng yang dijual di apotek dan toko alat kesehatan pun akan dijual dengan harga yang sesuai ketentuan.

Terkait dengan ketersediaan obat, Kepala Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Blora, Sutik, mengungkapkan bahwa obat-obatan untuk penanganan Covid-19 sudah didistribusikan ke rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kabupaten Blora.

Saat ini persediaan obat yang ada di Gudang Farmasi yang ada di Dinas Kesehatan dalam jumlah terbatas.

Menurutnya Pemkab telah berusaha mengajukan kepada pemerintah pusat maupun provinsi terkait dengan obat-obatan tersebut. (Setyorini/IST)


Post a Comment

0 Comments