INFOKU, BLORA - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar
(pungli) di Pasar Induk Cepu.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Avilla Agus mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial S, W, dan MS. "Khusus Pasar Cepu ada tiga tersangka," ucap Avilla Agus saat konferensi pers di Kantornya, Jumat (30/7/2021).
Avilla menjelaskan,
penetapan para tersangka ini dilakukan pada Jumat (23/7/2021). Dikatakannya,
Kejari Blora sudah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke
para tersangka.
"Mungkin minggu
depan kita agendakan untuk memeriksa keterangan tersangka, dan tersangka
diberikan kesempatan untuk menyediakan penasehat hukum," katanya.
Ketiganya, dijerat
pasal berlapis yaitu, Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto
Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 11
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3
Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Blora menyita uang sebanyak Rp 865 juta terkait kasus dugaan
pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Cepu.
Kasi Intel Kejari
Blora Muhammad Adung mengatakan, penyitaan uang tersebut dilakukan sekitar
pukul 15.00 WIB sore tadi.
"Tim penyidik
Pidsus Kejari Blora dipimpin oleh Kasi Pidsus, Rendy, melakukan penyitaan untuk
kepentingan penyidikan uang sebesar Rp 865 juta dari kas daerah Pemkab Blora
yang diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios Pasar
Cepu," ucap Adung.
Uang hasil penyitaan
tersebut kemudian diamankan ke rekening Kejari Blora yang ada di salah satu
bank pemerintah.
"Posisi uang
tersebut telah disetor dan dititipkan di rekening titipan Kejari Blora di BRI
Cabang Blora," katanya.
Pada saat kejari melakukan proses penyitaan tersebut, turut disaksikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment