INFOKU, BLORA -
Pemerintah Kabupaten Blora dalam waktu dekat akan melaksanakan penyederhanaan
birokrasi guna meningkatkan kualitas kerja aparatur perangkat daerah.
Hal ini terlihat saat dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora yang dipimpin Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati Senin (21/6/2021).
Rapat dihadiri
sekitar 17 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blora
yang nantinya terdampak dengan adanya penyederhanaan ini.
Wakil Bupati yang
akrab disapa Mbak Etik ini berharap agar segenap OPD tetap memberikan pelayanan
yang optimal meski nantinya akan ada penyederhanaan birokrasi.
“Perubahan dan
penyederhanaan ini semoga tidak mengubah semangat bapak ibu untuk memberikan
pelayanan pada masyarakat, bagaimana kita harus sama-sama menyadari ini adalah
aturan dari Pemerintah Pusat,” pesan Wakil Bupati.
Menindaklanjuti
rakor kali ini, Wabup meminta agar Kepala OPD segera berkoordinasi dengan Bagian
Organisasi Setda Blora dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Panjenengan yang
hadir, Kepala Dinas bisa mulai untuk berfikir ada beberapa bagian itu perlu
penyederhanaan, nanti berkoordinasi dengan Kepala Bagian Organisasi dengan BKD,
komunikasikan, agar nanti dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang
berlaku,” kata Wabup.
Sementara itu,
Asisten Adminitsrasi Umum Sekda Blora, dr. Henny Indriyanti menyampaikan
tahapan identifikasi Penyederhanaan Birokrasi yang kemudian mengalami perubahan
berdasarkan surat Mendagri Nomor 800/3484/OTDA tanggal 31 Mei 2021.
Selanjutnya, tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi (versi baru) berdasarkan Surat Mendagri nomor 800/3484/OTDA) tersebut diantaranya adalah dasar pelaksanaan penyederhanaan birokrasi meliputi Permen PANRB No 17 Tahun 2021, Permen PANRB No. 25 Tahun 2021, dan kemudian Surat Kemenpan RB No. B/467/KT.01/2021.
dr. Henny
mengungkapkan, ada model-model penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Blora yang
disesuaikan dengan OPD.
“Sehingga bapak ibu
yang perlu kita kerjakan, adalah model penyederhanaan birokrasi yang ini harus
kita kirimkan ke Kemendagri terakhir tanggal 30 Juni” ungkapnya.
Hal senada
diungkapkan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Blora, Bawa Dwi Raharja dengan
adanya surat terbaru tersebut dilakukan penyederhanaan birokrasi.
Pihaknya pun turut
memaparkan model-model yang dapat diterapkan sesuai dengan OPD terkait. Setelah
itu, pihaknya turut meminta agar OPD segera mendata terkait usulan fungsional.
Adapun berdasarkan
Model dari Kemenpan RB tersebut, OPD / Unit Kerja di Kab.Blora yang tidak
mengalami Penyederhanaan adalah UPT pada Dinas dan Badan, RSUD, BPBD, Kantor
Kesbangpol, Kecamatan dan Kelurahan
Sedangkan Sekretariat Daerah Blora misalnya, adapun jabatan yang dipertahankan adalah eselon III di bawah Asisten Sekda, serta jabatan eselon IV yang menangani tugas dan fungsi bidang protokol, Selain itu untuk jabatan eselon IV lainnya akan mengalami penyederhanaan. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment