INFOKU, BLORA -
Upaya Akhmad Agus Imam Sobirin (41) semakin meruncing setelah dirinya terjegal
menjadi seorang Perangkat Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora,
Jawa Tengah. Kini, munculnya kisruh persoalan ini bergeser ke jalur hukum.
Santri almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen ini melalui kuasa hukumnya menggugat Kepala Desa Turirejo yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Sekretaris Desa Turirejo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Bambang Riyanto
selaku kuasa hukum Agus menyampaikan, gugatan dilayangkan karena munculnya SK
tersebut dianggap cacat hukum dan menimbulkan kekisruhan.
Dia berharap
melalui kewenangan PTUN bisa menjadi benteng terakhir untuk memperjuangkan
keadilan terhadap Agus.
"SK dari
tergugat (Kepala Desa Turirejo, red) telah bersifat definitif dan menimbulkan
akibat hukum dengan mengorbankan orang lain," kata Bambang kepada Wartawan,
Kamis (3/6/2021).
Dia menjelaskan,
tergugat melalui SK yang diterbitkannya itu telah melantik peserta yang
mendapatkan nilai peringkat 2 untuk menjadi Sekretaris Desa Turirejo.
Menurut Bambang,
dari puluhan peserta yang turut ikut dalam tahapan seleksi penjaringan dan
penyaringan perangkat desa, Agus telah mengikuti hingga administrasi, dan
nilainya tertinggi dibanding lainnya.
"Akan tetapi
penggugat (Agus, red) tidak diangkat dan dilantik menjadi perangkat desa dengan
jabatan sekretaris desa," jelas pengacara hukum yang aktif di Lembaga
Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Kota Semarang
itu.
Bambang juga
mengungkapkan, bahwa adanya kekisruhan yang terjadi ini, menjadi preseden buruk
buat pemerintahan padahal dalam undang-undang dasar (UUD) semua orang memiliki
hak yang sama mau dia pendidikan pesantren maupun pendidikan secara umum.
Lebih lanjut, atas
kejadian penjegalan peserta yang nilainya tertinggi dianggapnya adalah tindakan
maladministrasi. Oleh karena itu, kata dia, harus ada yang bertanggung jawab.
"Ini proses
administrasi dari sebuah pekerjaan utama penyelenggara. Biar santri kedepan
tidak bernasib serupa, dari kejadian ini harus ada yang bertanggung
jawab," tegasnya.
"Jelas
tindakan pelantikan Sekretaris Desa Turirejo peringkat 2 itu melanggar konstitusi
serta melawan hukum," imbuh pengacara hukum bernama Law Office Bambang
& Partner yang beralamatkan di Sukolilo, Pati itu.
Dalam gugatan itu,
terdapat sebanyak 4 pengacara hukum yang mendapat kuasa khusus dari Agus untuk
menggugat keputusan resmi Kepala Desa Turirejo. Yakni, bernama Bambang Riyanto,
Ahmad Muhajirin, Sony Prabowo, dan Nurwakhid Agung.
Sebelumnya, Pemkab Blora saat menggelar musyawarah beberapa waktu lalu menyatakan bahwa mengenai permasalahan ini, dipersilahkan kepada pihak yang merasa keberatan atas hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk menggugat melalui PTUN.
"Monggo-monggo saja
kalau mau digugat ke PTUN. Kita akan membatalkan dan merubah hasil keputusan
kepala desa jika gugatan itu menang," kata Bupati Blora, Arief Rohman.
Pernyataan Bupati
Blora ini disaksikan Liputan6.com, beserta jajaran Pemkab Blora yang terdiri
dari pejabat dinas PMD Kabupaten Blora, Kemenag Kabupaten Blora, Bagian Hukum
Pemkab Blora, DPRD Kabupaten Blora, Tenaga Ahli Bupati Blora, dan Camat Jepon.
Sayangnya dalam
kesempatan itu, Agus maupun kuasa hukumnya diketahui tidak diundang secara
resmi dalam musyawarah ini.
Selanjutnya dalam
kesempatan berbeda, Kepala Desa Turirejo bernama Sumarjo dengan didampingi
isterinya mengakui masih enggan memberikan pernyataan ataupun keterangan
resminya terkait permasalahan yang dihadapi oleh Agus.
"Kita belum
bisa menjawab pertanyaan itu, masih pusing, terus terang saja," ungkap
isteri Sumarjo dihadapannya.
Diketahui, Agus
sehari-harinya adalah seorang petani dan guru madrasah di Pondok Pesantren
Miftahul Qur'an Assalafi di desa setempat. Keseharian Agus dikenal sebagai
orang yang baik di masyarakat, termasuk dibenak Sumarjo maupun isterinya.
Disinggung terkait
permasalahan yang mencuat di publik ini, pihak isteri Sumarjo mengakui bahwa
dirinya sampai kepikiran hingga tidak bisa tidur berbulan-bulan. Namun begitu,
adanya permasalahan yang terjadi itu diharapkannya agar segera selesai dan ada
titik terang.
Sementara Sumarjo
sendiri selaku pihak pemangku kepentingan yang keputusannya tersebut akhirnya
benar-benar digugat menyatakan bahwa dirinya mengikuti arahan atasan.
"Masalah ini
biar diselesaikan nduwuran, kulo anut," pungkasnya.
Perlu diketahui,
Agus adalah seorang santri jebolan Pondok Pesantren Islam Syafi'iyah Haji Arif
(Isyhar) yang beralamatkan di Grombol Barat,
Tanjung Tani,
Prambon, Nganjuk, Jawa Timur. Selain itu, yang bersangkutan juga jebolan Pondok
Pesantren Al Anwar yang beralamatkan di Karangmangu, Sarang, Rembang, Jawa
Tengah.
Terjegalnya Agus
menjadi seorang perangkat desa dengan jabatan Sekretaris Desa Turirejo karena
persoalan ijazahnya yang dari pendidikan Pondok Pesantren Nganjuk dianggap
nonformal.
Padahal dalam semua tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, dirinya lolos hingga tahap administrasi. Bahkan, nilainya saat tes seleksi juga dinyatakan tertinggi dibanding puluhan peserta yang lainnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment