INFOKU, BLORA - Benar-benar tak ada
kapoknya OZF. Residivis itu nekat mencuri lagi setelah keluar dari penjara.
Dia pun akhirnya
diringkus oleh anggota kepolisian. Dan harus berurusan dengan hukum lagi.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kapolsek Jepon Iptu Supriyono mengungkapkan, OZF merupakan residivis curanmor yang baru keluar dari Lapas Blora April lalu. Dia diringkus saat di rumahnya Kecamatan Ngawen, Blora.
Sebelum mengambil
handphone dan uang milik korban, pemuda 24 tahun itu berniat untuk mengambil
uang di dalam kotak amal.
Namun karena
melihat ada korban yang tidur di masjid, maka sasaran berubah. Yaitu barang
berharga milik korban yang sedang tidur.
”Pada TKP juga
ditemukan BB berupa linggis yang akan digunakan untuk mencongkel kotak amal
masjid,” jelasnya.
Pencurian itu
terjadi pada Rabu (2/6) sekitar pukul 03.00. Muhamad Irwansyah, Warga Kelurahan
Mekarwangi, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bersama temannya
berangkat dari Lamongan menuju Blora sebagai sales alat masak.
Korban sampai di
Pasar Induk Blora sekitar pukul 08.00. Selanjutnya korban dan temannya
berkeliling di Blora. Pukul 23.00, korban bersama temannya beristirahat dan
tidur di teras masjid Bhayangkara Al Ghomamah, Desa Tempel Mahbang, Kecamatan
Jepon.
Saat tidur, tas
yang berisi handphone dan dompet ditaruh di bawah bantal tidur. Saat bangun,
tas miliknya sudah berpindah tempat berada di dalam masjid.
”Mengetahui hal
tersebut korban segera mengambil tas miliknya dan memeriksanya.
Sayangnya, handphone dan uang sebesar Rp 300 ribu ludes digondol maling,”
ucapnya.
Selanjutnya, korban
melaporkan musibah tersebut kepada pihak kepolisian.
Dengan Cepat,
petugas unit Reskrim Polsek Jepon dibantu oleh tim Resmob Satreskrim Polres
Blora melakukan penyelidikan.
Akhirnya terduga
pelaku berhasil diamankan pada 21 Juni 2021 saat berada di rumahnya di
Kecamatan Ngawen.
Selain mengamankan
tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit
handhone, satu tas selempang, satu kaos warna hitam, serta satu unit sepeda
motor bernomor polisi K 5241 PN yang diduga dijadikan sebagai sarana tindak
pidana.
Kepada penyidik,
tersangka mengaku telah mencuri di 3 TKP berbeda sebelum tertangkap. Yaitu dua
kali di Masjid Al Ghomaamah dan satu di Kecamatan Blora.
”Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” bebernya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment