INFOKU, BLORA -
Pedagang di pasar tradisional (Pasar Rakyat Sido Makmur) Kecamatan Blora
Kabupaten Blora tidak melakukan aktivitas. Suasana pun lengang pada Jumat
(25/6/2021).
Ratusan pedagang rela dan ikhlas tidak berjualan sehari karena di lokasi jual beli yang ditempati, dilakukan penyemprotan disinfektan secara masif oleh Satgas Covid-19 gabungan dan petugas internal pasar setempat.
Kepala Bidang Pasar
Daerah Dindagkop UKM Blora, Warso mewakili Kepala Dindagkop UKM Blora
Sarmidi, mengemukakan hal itu dilaksanakan menindaklanjuti ketentuan yang
tertuang dalam Surat Edaran Bupati Blora Arief Rohman, Nomor 443.5/2203/2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Blora.
"Ini
menindaklanjuti ketentuan Surat Edaran Bupati Blora Nomor 443.5/2203/2021
tentang PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten
Blora. Kami apresiasi dan diucapkan terimakasih atas kepatuhan serta kepedulian
para pedagang pasar," ungkapnya, Jumat (25/6/2021).
Dalam Surat Edaran
Bupati Blora (point e) disebutkan bahwa pasar tradisional tetap dapat
beroperasi pada hari Senin sampai dengan Kamis, Sabtu dan Minggu, jam
operasional sampai dengan jam 14.00 WIB.
Dalam melaksanakan
kegiatan operasional wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada hari
Jumat dilarang beroperasi dan hanya dikhususkan untuk kegiatan pembersihan dan
penyemprotan desinfektan," jelas Warso.
Menurutnya,
penyemprotan disinfektan secara masif dilakukan pada hari yang sama di seluruh
pasar tradisional di kabupaten Blora, termasuk pasar hewan (pasar Pon).
"Hari Jumat,
semua pedagang pasar tradisional tidak ada yang jualan. Disemprot disinfektan
semuanya oleh tim gabungan Satgas COVID-19," ucapnya.
Hal senada
disampaikan oleh Kepala UPTD Pasar Wilayah I Dindagkop UKM Blora, Eko Budi
Utomo.
Menurutnya, sejak
adanya Surat Edaran Bupati Blora itu, mulai Senin hingga Kamis, sudah
disampaikan kepada pedagang melalui pengeras suara berulang kali.
"Mulai Senin
hingga Kamis kami sampaikan ketentuan sesuai Surat Edaran Bupati. Jadi, Jumat
dilarang berjualan karena disemprot disinfektan. Kami apresiasi atas kepatuhan
para pedagang pasar. Ini ikhtiyar, semoga persebaran COVID-19 bisa
dikendalikan," jelasnya.
Sementara itu
Supat, salah satu pedagang sayuran di pasar tradisional setempat, mengaku
sepakat dan mendukung penyemprotan disinfektan.
"Tidak apa-apa, libur sehari, semua untuk kebaikan bersama. Saya mendukung dan sepakat," kata dia. (Endah/KOM)
0 Comments
Post a Comment